Manado, Swarakawanua. Id-Caleg Partai Golkar Dapil Tikala-Paal 2 yakni lelaki berinisial AP alias Arthur warga Kelurahan Paal 4, Kecamatan Tikala, Kota Manado, terancam masuk penjara, karena resmi dilapor ke Polda Sulut, Rabu (05/12/2023) sekitar pukul sekitar 11.11 Wita bertempat di Mapolda.
Terlapor AP dilapor oleh lelaki Saenal (50) warga Politeknik, Kecamatan Mapanget, berdasarkan LP/B/627/XII/2023/SPK/Polda Sulut.
Seperti diketahui, lelaki Saenal melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan kepada terlapor lelaki AP alias Paat, sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 310.
Kronologisnya, pada hari Kamis 30 November 2023 sekira pukul 15.00 Wita, terlapor menyampaikan kepada saksi Edi Saputra dan Edwin Hariawang bahwa pelapor meminta uang kepada Reinaldy Heydemans sebanyak 1.2 miliar dengan mengatasnamakan Kapolda Sulut.
Selanjutnya juga, terlapor AP menyampaikan pelapor Saenal memiliki utang kepada terlapor sebanyak 500 juta.
Namun faktanya, bahwa semua hal yang disampaikan terlapor tidak benar.
Sehingga merasa keberatan dan dirugikan lantaran namanya sudah dicemarkan, maka lelaki Saenal (Pelapor) membawa kasus ini ke Polda Sulut.
Apalagi kasus pencemaran nama baik yang sudah menyeret nama Kapolda Sulut ini terjadi di Mapolda Sulut.
AKP Yus Tompoh SH ikut membenarkan lelaki AP dilaporkan ke Polda Sulut. (Danz*).





















