Dasar Laporan Hoax, Arthur Paat Siap Lapor Balik ke Polda Sulut

Caption: Arthur Paat. (*).

Manado, Swarakawanua. Id-Caleg Golkar Dapil Tikala Paa 2 yakni lelaki Arthur Paat, warga Kelurahan Paal 4 berang dengan laporan dugaan penghinaan yang dilaporkan oleh lelaki Saenal (50) warga Politeknik, Kecamatan Mapanget, Kota Manado ke Polda Sulut pada Rabu tanggal 5 Desember 2023.

Lelaki Arthur Paat yang menjadi terlapor, akan melaporkan balik lelaki Saenal sebagai pelapor, karena dianggap itu laporan hoax ke Polda Sulut sesuai WA kepada wartawan, Sabtu (09/12/2023).

Menurutnya, dirinya tidak pernah membawa nama Kapolda Sulut terkait dana 1,2 miliar yang disebutkan dalam laporan yang dilakukan lelaki Saenal.

“Uang 1,2 miliar dipakai untuk kegiatan pekerjaan di Polda Sulut, bukan Kapolda Sulut,” ungkap Arthut Paat

Dijelaskan mantan anggota DPRD Kota Manado dari partai Hanura ini, justru pelapor Saenal masih punya utang yang belum lunas dibayarkan kepadanya.

“Kita cuma mo minta kase bale kita pe doi, ” terang Arthur Paat kepada media. Dia menegaskan, kalaupun mediasi akan dilakukan Polda Sulut, lelaki Saenal alias Bos Enal harus me ggembalikan pinjaman yang belum tuntas dilunaskan kepadanya.

“Apa yang disampaikan Enal semuanya tidak benar, Dia selalu menghindar kita selama ini soal kita pe uang yang dipakainya, ” ungkap Caleg Partai Golkar nomor urut 3 Dapil Tikala Paal 2 ini.

Seperti diketahui,

Caleg Partai Golkar Dapil Tikala-Paal 2 yakni lelaki berinisial AA alias Arthur warga Kelurahan Paal 4, Kecamatan Tikala, Kota Manado, terancam masuk penjara, karena resmi dilapor ke Polda Sulut, Rabu (05/12/2023) sekitar pukul sekitar 11.11 Wita bertempat di Mapolda.

Lelaki AP dilapor oleh lelaki Saenal (50) warga Politeknik, Kecamatan Mapanget, berdasarkan LP/B/627/XII/2023/SPK/Polda Sulut.

Seperti diketahui, lelaki Saenal melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan kepada terlapor lelaki AP alias Paat, sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 310.

Kronologisnya, Dimana pada hari Kamis 30 November 2023 sekira pukul 15.00 Wita, terlapor menyampaikan kepada saksi Edi Saputra dan Edwin Hariawang bahwa pelapor meminta uang kepada Reinaldy Heydemans sebanyak 1.2 miliar dengan mengatasnamakan Kapolda Sulut.

Selanjutnya juga, terlapor AP menyampaikan pelapor Saenal memiliki utang kepada terlapor sebanyak 500 juta.

Namun faktanya, bahwa semua hal yang disampaikan terlapor tidak benar.

Sehingga merasa keberatan dan dirugikan lantaran namanya sudah dicemarkan, maka lelaki Saenal (Pelapor) membawa kasus ini ke Polda Sulut. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *