Caption: Ketua MI Hes Sumual dan Presiden RI Terpilih, Prabowo Subianto. (“).
Manado,Swarakawanua.id-Rencana Pengadilan Negeri Manado mengeksekusi dan sita eksekusi lahan masyarakat pada Kamis 21 Maret 2014 nanti mendapat kecaman keras masyarakat.
Kepala PN Manado dianggap tidak bijaksana mengeluarkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi lahan warga di Titiwungen Utara, Kecamatan Sario, Kota Manado.
PN mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Eksekusi lahan warga Titiwungen Utara pada 14 Maret 2024. Tindakan ini dinilai mencederai perasaan umat yang sedang khusuk menjalankan ibadah puasa dan menyambut Idul Fitri 2024.
Kecaman langsung datang dari ormas Manguni Indonesia. Ketua Manguni Indonesia DPW Sulut Jhon Hes Sumual mengatakan, tidak sepatutnya KPN mengeluarkan surat yang berdampak kegaduhan sosial sungguh pun itu tindak lanjut putusan hukum terakhir.
“Sangat kontraproduktif dengan upaya-upaya pemerintah pun elemen masyarakat yang sedang aktif menjaga suasana damai di bulan Ramadhan. Manguni Indonesia mendesak KPN agar mempertimbangkan kembali surat itu,” imbuh pengurus inti Relawan Prabowo Prabowo tersebut.
Hes Sumual menyebut, harusnya PN sebagai lembaga negara menjadi project pilot menjaga ketenangan di masa puasa Umat Muslim, bukan justru membuat aksi-aksi liar yang berpotensi merusak suasana keagamaan di Sulut.
“Kami tentu mengecam tindakan yang tidak memerhatikan efek sosial bagi masyarakat,” tegas Hes Sumual.
Terpisah tokoh Pemuda Muslim Sulut Jhon Pade mengisyaratkan, akan ada gerakan ribuan massa untuk menolak eksekusi yang mengotori kesucian bulan puasa.
“Kalau hakim ada otak dan nurani, dia harus segera batalkan surat itu. Atau menunda eksekusi. Kita bukan menolak eksekusi tapi menuntut kebijaksanaan Ketua PN Manado. Kalau KPN-nya orang beriman, dia tentu tidak sembrono terhadap umat Muslim,” jelas Jhon Pade.
Jhon menambahkan, pihaknya akan mengerahkan ribuan personil ormas untuk memblokade mobilitas alat berat, jika KPN Manado tidak mengindahkan situasi keagamaan di masyarakat.
“Apa boleh buat kita akan tempur blokade, jika Pengadilan mengabaikan hak rakyat untuk menjalankan ibadah puasa dengan damai,” tegas orator yang sering tampil di panggung unjuk rasa itu saat dihujungi media, Jumat (15/3/2024) malam.
Diketahui, PN Manado menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi lahan di Titiwungen Utara pada 14 Maret 2024. Rencananya eksekusi akan berlangsung pada Kamis (21/3/2024) mendatang.
Menanggapi pemberitahuan eksekusi itu, Kantor Hukum Jeannettte E Marcelly Lumentah, SH mengajukan permohonan kepada Presiden Jokowi agar menunda eksekusi dan sita eksekusi yang diajukan pemohon Jonny Herry Londong. Lumentah menerangkan alasan permohonan penundaan eksekusi, yakni;
1. Putusan perkara nomor 261/PDT.G/2016/PN.MND antara Jonny Herry Londong sebagai penggugat/pemohon eksekusi, maka gugatan verstek eksekusi perkara 638/PDT.BTH/2022 saat ini masih dalam tahal kasasi di Mahkamah Agung RI.
“Itu menjadi dasar bagi kami pencari keadilan mengajukan permohonan penundaan eksekusi,” kata Lumentah.
2. Adanya gugatan bantahan dari pembantah maka pasal 207 HIR/227/Rbg: tentang asas penangguhan/penundaan eksekusi, dimana hak termohon elsekusi mengajukan perlawanan atau bantahan yang pada pokoknya berdasarkan hukum.
Baca juga: Polda Sulut Salurkan Bansos Setpres RI ke Polres Jajaran bagi Warga Terdampak Covid-19
3. Dasar yang paling krusial yakni obyek yang akan dieksekusi diketahui salah alamat atau tidak sesuai meetbrief (surat ukur) tanah nomor 58 tahun 1911 tanggal 21 Juni 2011 yang melekat dalam SHM Nomor 4/Titiwungen, mengingat pada saat itu penerbitan SHM No 4 tidak dilakukan pengukuran kembali untuk menentukan luas, batas dan letak tanah. Karena ini pengacara bermaksud dalam kasus ini menggugat kembali BPN/ATR Manado.
Terpisah, Ketua DPD Barisan Masyarakat Adat (Barmas) Sulut Defly Brando Lengkey menyayangkan sikap Pengadilan Negeri Manado yang seolah-olah menutup mata terhadap kondisi sosial-kemasyarakatan.
“Ini kan saudara-saudari kita umat Muslim lagi ibadah puasa. Kenapa ngotot sekali untuk eksekusi? Kan ada upaya hukum lain yang sedang ditempuh juga. Pertanyaan kita siapa di belakang pemohon eksekusi? Kalau sampai dipaksakan eksekusi, Barmas akan turun blokade atas nama rakyat,” ujar.
Ia meminta pengadilan agar memberi teladan kenyamanan dan kedamaian di bulan Ramadhan dengan tidak memaksakn eksekusi dan sita eksekusi sekalipun ada putusa hukum yang sudah incraht.
“Hukum memang mengatur kehidupan bernegara kita. Tapi ada prinsip moral di atas hukum yang membuat rakyat hidup beriman, ” ucap dia. (Danz*).
.



























