Babuk Perkara Inkracht Dimusnahkan Kejari Minut

Minut, Swarakawanua.id – Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BP3R). Rabu (29/5/24) di halaman Kejari Minut melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap/ Inkracht.

Hadir pada kegiatan tersebut Plt Kajari Minut Edmond Purba, Kasat Narkoba IPTU Hefry Samson, Kasat Reskrim IPTU Ferdiand Martadinata SH, BPOM Manado Wisye Veronika, PN Airmadidi Panud Pidana Inggriyanu Supit, SH, Kanit III Res Harley Londong, SH .

Kasie PB3R Joice Amelia Usu, SH pada laporan kegiatan menjelaskan Babuk yang akan dimusnahkan adalah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum atau Inkracht.

“Total ada 17 perkara sejak Januari hingga Mei 2024. Dengan rincian pencabulan 4 kasus, penganiayaan 5 kasus, obat atau narkotika 3 kasus, pencurian 1 kasus, pengancaman 1 kasus, UU Darurat 2 kasus dan judi 1 kasus,” bebernya.

“Untuk barang bukti akan dimusnahkan dengan cara dibakar, untuk obat atau narkotika akan diblender sedangkan untuk barang bukti berupa senjata tajam (Sajam) akan dipotong menggunakan gurinda,” tambahnya.

Sementara Kajari Minut menambahkan seluruh babuk yang akan dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

“Barang bukti berupa baju-baju pada kasus pertubuhan. Ada juga obat-obatan atau narkotika termasuk sabu dalam jumlah yang kecil. Secara detail ada daftar di Kasie PB3R,” ucapnya.
(Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *