Rolling Langgar UU Pilkada, LSM Inakor Siap Gugat Carrol Senduk Jika Ngotot Daftar KPU

Tomohon, Swarakawanua.id- LSM Inakor Sulut siap menggugat .Caroll Senduk yang saat ini menjabat Walikot a Tomohon sebagai petahana jika ngotot maju mendaftar ke KPU Manado.

Ketua LSM Inakor Sulut, Rolly Wenas menegaskan, pihaknya sudah mengkantongi pelanggaran Caroll Senduk terhadap Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 saat melalukan rolling jabatan di Pemkot Tomohon.

“Kami sedang berencana menyikapi dugaan pelanggaran UU No 10 Tahun 2016 yamgg dilakukan oleh Kepala-kepala daerah jika yang bersangkutan masuk dalam kontestan politik 2024,” terang Ketua INAKOR Sulut Rolly Wenas, Rabu (28/8/2024).

Ia menjelaskan, data yang dikantongi sementara ada tiga kepala daerah yang terbukti melanggar UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Satu dari tiga kepala daerah itu saat sedang ngotot maju Pilkada kendati sudah jelas mengangkangi UU Pilkada.

Selanjutnya, Wenas menyebut dalih bahwa sudah ada Edaran Mendagri, sudah ada pembatalan rolling pejabat dan surat izin Mendagri bukan hal yang menghambat gugatan INAKOR.

“Pembatalan rolling tidak menghapus penyimpangan atas larangan UU Pilkada. Apalagi pembatalan itu terjadi setelah orang -orang dirolling sudah menjalankan tugas dan fungsi,” jelas Wenas.

Kemudian kata dia, Mendagri tidak pernah mengeluarkan izin yang sifatnya menentang UU Pilkada Nomor 10 tahun 2026.

“Tidak ada yang nama Surat Izin. Masa mulut Mendagri lebih tinggi dari UU Pilkada, tidak mungkin itu. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *