Manado, SwaraKawanua.ID-Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Manado di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya ditolak Rabu (17/2) hari ini. Majelis Hakim tak paham gugatan Paham sehingga permohonan Paslon walikota Manado JPAR-Ai ditolak MK.
Penolakan MK terhadap pemohon Paslon Walikota Manado JPAR-Ai dengan Jargon Paham karena bukti-bukti yang diajukan dalam sidang MK tidak kuat serta lebih mengarah pada pelanggaran administrasi. Subtansi permohonan JPAR-Ai lewat kuasa hukumnya Percy Lontoh tidak mampu membuktikan data-data akurat terjadi pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif dalam sengketa hasil Pilkada Manado kepada majelis hakim MK.
MK juga melihat selisih hasil suara Pilkada Manado mengacu UU Pilkada sangat jauh selisihnya. Dimana pasangan pemohon yakni JPAR-Ai hanya memperhatikan oleh 60.730 dan Paslon pemenang AA-RS dari partai PDIP sebanyak 80.303 atau selisih suara 21.573 atau 8,98 persen bedanya.
Sehingga ajuan pemohon walaupun sesuai waktu berdasarkan aturan, namun tidak mempunyai kedudukan hukum yang kuat sesuai perundang-undangan yang ada. Apalagi selisih hasil suara mengacu UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 pasal 158 ayat 2 tentang ketentuan dan syarat sengketa hasil suara ke MK.
Dengan begitu, setelah mempertimbangkan kedudukan hukum yang ada, maka majelis hakim MK tidak bisa melanjutkan permohonan sengketa selisih hasil suara Pilkada Manado di MK. (dns)


























