Caption: Gudang Solar Ilegal Perempuan Eqin di Perkamil. (*).
Manado, Swarakawanua.id- — Kinerja Polda Sulut dimata publik saat ini sangat baik di bawah kepemimpinan Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Harry Langie.
Usai mengamankan situasi yang sempat memanas di lokasi pertambangan Ratatotok, kini pak Kapolda berantas Mafia Solar Ilegal di kota Manado.
Tak tangung-tangung Irjen Roycke Langie perintahkan anak buah basmi hampir semua Gudang penampung Solar Ilegal yang tersebar di wlayah ini.
Beberapa hari yang lalu Kepolisian Sektor (Polsek) Tikala menindaki penampungan BBM ilegal terduga milik Jacqualine Sekoh alias Ekin yang berada di Kelurahan Malendeng. Gudang tersebut kini telah di Police Line oleh aparat Kepolisian.
Yang masih menjadi misteri sampai saat ini salah satu Mami yang disebut Ratu Solar.
Walaupun ditangkap beberapa kali, namun Mami alias Nini masih saja melakukan perbuatan yang melangar hukum.
Diketahui gudang milik mami berada di Karombasan dan Warembungan Pineleng.
Kedua Ratu Solar ini Eqin sering kali mengisi BBM jenis Solar di SPBU Ring Road dan menjadi penguasa sementara si Mami di SPBU Warembungan.
Ketua Ormas Benteng Nusantara Peps Kembuan menangapi perihal kejahatan yang merugikan negara ini, “Polda Sulut diminta segera tangkap mereka berdua (Mami dan Eqin) perbuatan mereka sudah sangat meresakan dan merugikan negara,” Ujar Kembuan.
“”Semua itu sudah di ataur dalam pasal, Pelaku penimbunan BBM yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.” tutup Kembuan.Kapolda Sulut Diminta Tangkap Duo Ratu Solar Ilegal, Eqin dan Mami Nini



























