‘
Manado, Swarakawanua.id-Majelis Hakim perkara 468 / Pdt. G / 2024 / PN. Mnd dilaporkan Ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Laporan itu dilancarkan Yessyana Maria Salendu, pada Senin (8/9/2025).
Yessi memasukan surat ke Pengadilan Tinggi Manado sebagai tembusan dari laporan resmi yang diajukan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung di Jakarta, pada 29 Agustus 2025 lalu.
Dalam laporan dimaksud, Yessi menjelaskan keputusan hakim yang mengadili perkara No. 468 / Pdt. G / 2024 / PN. Mnd, dengan objek sengketa adalah objek tanah yang Bersertifikat Hak Milik Nomor 776, terletak di Kelurahan Sumompo, luas ± 5 ha, atas nama pemegang hak almarhum
Pinontoan Maria Bernadeth Non.
Yessyana Maria Salendu adalah anak kandung dari Ayah Alm. Bernhard J. Salendu dan Ibu Almh.
Pinontoan Maria Bernadeth Non, yang bertindak sebagai Penggugat dalam perkara dengan nomor 468 / Pdt. G / 2024 / PN. Mnd.
Adapun legalitas Yessyana Maria Salendu sebagai anak kandung dibuktikan dengan Akta Lahir,
Surat Permandian Keuskupan Agung Jakarta, dan dokumen-dokumen surat otentik lainnya berupa Surat Keterangan Waris Notaris dan Penetapan Pengadilan Negeri Manado, yang menegaskan bahwa Yessyana Maria Salendu adalah anak kandung dari Orang Tua Ayah Alm. Bernhard J. Salendu dan Ibu Almh. Pinontoan Maria Bernadeth Non.
Dalam keputusan perkara dengan nomor 468 / Pdt. G / 2024 / PN. Mnd, yang diucapkan pada 7 Agustus 2025, Penggugat Yessyana Maria Salendu dinyatakan bukan sebagai Ahli Waris dan tidak berhak mewarisi harta peninggalan dari Orang Tua Ayah Alm. Bernhard J. Salendu dan Ibu Almh.
Pinontoan Maria Bernadeth Non, dan yang berhak sebagai ahli waris dan mewarisi harta peninggalan Orang Tua, menurut Majelis Hakim perkara 468 / Pdt. G / 2024 / PN. Mnd, adalah Jantje Pinontoan (Tergugat 1 / Penggugat Rekonvensi), yang adalah saudara kandung dari Ibu Yessyana Maria Salendu, Almh. Pinontoan Maria Bernadeth Non.
Keputusan perkara 468 / Pdt. G / 2024 / PN. Mnd, yang diucapkan pada 7 Agustus 2025.
Kubu Yessi menerangkan keputusan hakim itu tanpa mempertimbangkan semua bukti surat dan saksi fakta yang diajukan Yessyana Maria Salendu sebagai Penggugat.
“Bahkan hal terburuknya telah terjadi pemalsuan fakta persidangan dengan cara mengubah keterangan saksi-saksi yang diajukan Yessyana Maria Salendu, termasuk menghilangkan bukti surat yang dinilai penting, karena punya relevansi dengan konteks perkara yang sedang diperiksa,” isi laporan Yessi.
Menurut Yessi sebagai Ahli Waris, praktik-praktik kotor yang terjadi dalam Keputusan Perkara No. 468 / Pdt. G / 2024 / PN. Mnd, dengan cara menghilangkan bukti, memalsukan fakta persidangan / menuangkan fakta persidangan palsu dalam akta otentik Berita Acara Sidang dinilai sebagai dosa peradilan yang tidak dapat diampuni.
“Fakta hukum ini telah melanggar prinsip keadilan dan hukum, dan menciderai nilai-nilai penegakan hukum kita. Dan memberi dampak bagi kepentingan orang banyak, serta dapat merusak kepercayaan publik terhadap peradilan,” tutur Yessi..
Adapun dalam kasus ini selain melaporkan majelis hakim dan panitra ke BAWAS MA, yessi juga sudah menyatakan banding ke pengadilan tinggi serta telah memasukan memori banding,dan sampai dgn tenggak waktu yg di atur dalam persidan elektronic ( e court ) pihak tergugat/terbanding tdk memasukan kontra memori banding atau bantahan tertulis atas memori banding yg di ajukan yessi (penggugat).(Danz*).
‘



























