Manado,Swarakawanua.ID-Polda Sulut melalui Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum memberikan atensi khusus terhadap kasus penganiayaan murni yang dialami dua pegawai Pengadilan Negeri (PN) Manado yakni juru sita dan Panitera Muda pada bulan Juli lalu.
Buktinya, kasus penganiayaan murni yang sempat jalan ditempat selama kurang lebih empat bulan terhitung Juli hingga Oktober ini, akhirnya dipercepat Penyidik Reskrimum Kamneg Polda Sulut.
Sebanyak 6 orang terduga pelaku penganiayaan dipanggil pihak Polda Sulut.
Dari enam terduga pelaku penganiayaan, tiga orang pada Senin (06/11/2025) kemarin mendatangi Polda Sulut.
Mereka yang diperiksa penyidik Polda Sulut yakni Ki Simon Tatakude dan anaknya yakni Yuzak. Tatakude tampak didampingi istrinya saat berada di markas Polda Sulut usai menjalani periksaan.
Para terduga pelaku terancam kena pasal berlapis dalam kasus penganiayaan terhadap dua Pegawai PN Manado tersebut.
Jika terbukti bersalah, maka Ko Simon Cs akan mendekam dalam penjara.
Ko Simon Cs diam seribu bahasa usai keluar dari ruangan penyidik Kamneg. Tidak ada satu katapun meluncur dari mulut mereka saat ditanya beberapa wartawan.
Simon dan istrinya menuju mobil di parkiran belakang markas Polda Sulut, sementara anaknya Yusak terlihat mondar mandir di markas Polda Sulut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut melalui Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) AKBP Nanang Nugroho mengakui ada tiga orang yang diperiksa penyidik Kamneg dari 6 orang yang akan dipanggil oleh pihaknya dalam dugaan kasus kriminal murni tersebut.
Para terduga pelaku akan dijerat pasal berlapis yani Pasal 351 KUHP pemukulan da penganiayaan, Pasal 170 KUHP turut bersama dan pasal 216 pidana menghalang-halangi proses eksekusi Pengadilan.
Tim penyidik lanjut Nanang sedang menggali keterangan saksi, mengumpulkan bukti lapangan dan secepatnya menggelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Semua tindakan yang melanggar hukum akan ditindak secara tegas sesuai aturan. Kalau terbukti ada unsur penganiayaan, pasti kami proses. Tidak ada yang kebal hukum di republik ini,” tegas Nanang.
“Sudah empat kali PN Manado meminta pengamanan, tapi Polda Sulut diam saja. Anehnya, oknum polisi justru terlihat membela pihak yang kalah perkara. Jadi, siapa sebenarnya Ko Simon ini, sampai-sampai seolah kebal dari hukum?” sindir Ketua Ormas WUM, Jimmy Kamasi. (Danz*)..

























