Manado,Swarakawanua.ID-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado, Peter Karl Bart Assa, ST, M.Sc., M.Tr.Par mo menyikapi serius isue penghambatan pencairan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2025 oleh pihak Dikbud Manado.
Peter Bart Assa menegaskan, Dikbud Manado tidak pernah menghambat pencairan dana BOST ke sekolah-sekolah baik di tingkat SD dan SMP di kota Manado.
“Dana BOST itu cair tergantung pihak sekolah memasukkan pertanggung jawaban administrasi dana BOSP sebelumnya sebagaimana amanat undang-undang,” ungkap Peter Bart Assa.
Dia mengatakan Dinas Dikbud Manado menegaskan komitmen bahwa tidak pernah dan tidak memiliki niat sedikit pun untuk menghambat pencairan dana BOSP.
“Fokus utama kami adalah memastikan dana tersebut diterima oleh Satuan Pendidikan secara tepat waktu, namun tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” tegas Bart Assa.
Lanjut Dia, kedudukan SPTP bukan sebagai penghambat tapi kewajiban pihak sekolah mempertanggung jawabkan penggunaan dana tersebut sesuai mekanisme perundang-undangan.
“Perlu dipahami bahwa Dinas Dikbud Kota Manado tidak menerbitkan “rekomendasi pencairan”, melainkan Surat Pemenuhan Tahapan Pelaporan dan Pertanggungjawaban (SPTP) Dana BOSP. Jika SPTP ini belum terbit, artinya sekolah yang bersangkutan belum sepenuhnya memenuhi kewajiban laporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOSP periode sebelumnya,” jelasnya.
Hal ini adalah prosedur standar untuk memastikan bahwa uang negara digunakan secara transparan dan akuntabel.
Dia menjelaskan landasan regulasi Penerbitan SPTP
Penerapan SPTP merupakan perwujudan dari amanat peraturan perundang-undangan, yaitu:
Permendagri No. 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah.
Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 tentang Dana BOSP.
Adapun ketentuan spesifik yang mendasarinya adalah:
* Pasal 62 Permendagri No. 3/2023: Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap Pengelolaan Dana BOSP.
Pasal 11 Permendagri No. 3/2023: PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Kepala Dinas Pendidikan adalah pejabat pengelola keuangan dana BOSP yang sah.
* Pasal 19 Ayat 3 Permendagri No. 3/2023: Kepala Dinas (SKPD) bertugas menelaah RKAS serta memastikan kesesuaian belanja dan penggunaan dana BOSP dengan ketentuan Permendikdasmen No. 8/2025.
* Pasal 38 Permendagri No. 3/2023: Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas wajib melakukan verifikasi terhadap rekapitulasi laporan realisasi penerimaan dan belanja pada masing-masing Satuan Pendidikan.
4. Kewajiban dan Larangan bagi Satuan Pendidikan
Sesuai dengan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025, Kepala Satuan Pendidikan wajib menggunakan dana BOSP berdasarkan komponen yang diatur dalam Pasal 35 s.d. Pasal 47. Selain itu, pihak sekolah harus memperhatikan Pasal 60 yang secara eksplisit menekankan larangan-larangan dalam pengelolaan dana BOSP guna menghindari sanksi hukum di kemudian hari.
5. Pengawasan dan Evaluasi Berkala
Proses verifikasi yang dilakukan Dinas adalah bagian dari implementasi:
* Pasal 62 Permendikdasmen No. 3/2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana BOSP Satuan Pendidikan.
* Pasal 65 Permendikdasmen No. 3/2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan dana BOSP oleh Walikota.
6. Integrasi dengan Program MCP KPK dan Pengelolaan Aset (BMD)
Sebagai bagian dari Program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK pada area intervensi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Perhitungan Indeks Pengelolaan Aset (IPA), Pemerintah Kota Manado mewajibkan adanya rekonsiliasi aset. Hal ini didasarkan pada:
* PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
* Permendagri No. 19 Tahun 2016 (sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 7 Tahun 2024) tentang Pedoman Pengelolaan BMD.
* Permendagri No. 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD.
* Keputusan Walikota Manado No. 380/KEP/B.02/BKAD/2024 tentang Penatausahaan BMD Pemkot Manado.
Oleh karena itu, setiap Satuan Pendidikan wajib melakukan rekonsiliasi atas aset yang diperoleh dari dana BOSP sebelum SPTP dapat diterbitkan.
Kesimpulan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado mencatat bahwa keterlambatan penerbitan SPTP umumnya disebabkan oleh belum dilaksanakannya syarat rekonsiliasi BMD oleh pihak sekolah ke BKAD.
“Kami mengajak seluruh Kepala Sekolah untuk lebih proaktif dalam melengkapi dokumen pertanggungjawaban agar proses penyaluran dana tidak mengalami kendala teknis,” tutup Kadis Dikbud Manado ini. (Danz*).



























