Caption: Foto Perempuan Olga Singkoh Jadi Korban Penipuan Lelaki CP.(*).
Manado,Swarakawanua.ID-Lagi-lagi kader Golkar lelaki CP alias Calvin diproses Polda Sulut terkait dugaan kasus penipuan SK Golkar.
Buktinya, setelah sebelumnya dilaporkan oleh seorang anggota DPRD Kota Manado Lady Olga terkait dugaan penipuan uang senilai 375 juta untuk memuluskan menjadi pimpinan DPRD Kota Manado beberapa waktu lalu, lelaki CP alias Calvin yang diketahui mantan anggota DPRD Kota Manado ini dikabarkan kembali lakukan penipuan terhadap seorang janda Olga Singkoh yang diketahui adalah istri dari almarhum mantan Bupati Minahasa Jantje Sajow alias JWS.
Jika kepada perempuan Lady Olga, lelaki CP mengambil uang 335 juta, maka kepada Olga Sangkoy ternyata CP meminta uang senilai 675 juta dengan iming-iming memuluskan istri dari almarhum JWS ini untuk mendapat SK partai Golkar sebagai calon bupati Minahasa.
Termakan janji manis, Olga Singkoh kemudian menyerahkan uang senilai 675 juta kepada lelaki CP alias Calvin.
Namun ironisnya, uang sudah diserahkan tapi janji itu tak direalisasi.
Dimana partai Golkar justru memberi SK kepada figur lain bukan kepada Olga Simgkoh.
Perbuatan tak terpuji lagi-lagi oleh kader partai Golkar di Sulawesi Utara (Sulut) lelaki CP ini membuat persoalan itu telah berujung pidana setelah dilapor oleh pengacara Olga Simgkoh.
Informasi yang diterima wartawan media ini, CP sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulut. Apa benar?
Penetapan tersangka dengan rentan waktu berdekatan ini mengacu pada aduan yang mirip yakni kasus dugaan penipuan yang nyaris sama terkait SK dari partai Golkar.
Sebagaimana diketahui, CP afalah sosok yang dikenal dekat dengan petinggi Golkar Sulut ini merupakan legislator PAW di periode 2014-2019 di DPRD Kota Manado.
Dan dari 2 kasus mirip yang telah bermuara di meja penyidik itu, lelaki CP disebut-sebut telah mengumpulkan uang hasil penipuan senilai lebih dari Rp1 miliar.
Adapun kabar penetapan tersangka kembali kepada sosok yang disebut-sebut sebagai orang dekat petinggi Golkar ini, mencuat setelah pihak penyidik Polda Sulut menerbitkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tertanggal 25 Mei 2026.
Pada surat yang bernomor: B/246/V/RES.1.11/2026/Dit Reskrikum itu, secara khusus pada poin 2 menyatakan bahwa perkara yang dilaporkan Penasihat Hukum, Toni Haniko, telah ditetapkan terlapor a.n Johanis Calvin Paginda sebagai tersangka.
Sementara itu, Haniko ketika dikonfirmasi terkait hal ini, tak menampik informasi tersebut.
“Iya, suratnya sudah kami terima, di mana salah satu poinnya menyebutkan bahwa terlapor saudara (Johanis) Calvin Paginda telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Haniko, Selasa (9/6/2026) lalu.
Meski begitu, sosok pengacara yang dikenal vokal ini mengaku akan terus mengawal proses ini sampai benar-benar terungkap siapa saja yang terlibat pada kasus ini.
“Saya kira yang perlu juga didalami ialah apakah ada sosok besar Golkar di balik tindakan berani yang dilakukan tersangka mengingat kabarnya perbuatan serupa bukan hanya dia lakukan kepada klien saya, tapi juga ada orang lain. Nah, ini yang saya kira harus didalami oleh penyidik Polda Sulut,” ujarnya. (Danz*).



























