Manado, Swarakawanua.id – Sidang lanjutan perkara Nomor 50/Pid.Sus/2025/PN Mnd terkait dugaan pencemaran nama baik yang menjerat terdakwa HS alias Henny terhadap oknum Lurah Malalayang Satu Timur, Yetti Tontey, kembali digelar.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (23/6/2026), Ahli Bahasa Indonesia, Dr. Drs. Intama J. Polii, M.Pd, yang sebelumnya beberapa kali tidak hadir, akhirnya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aminudin Dunggio, SH, MH, didampingi hakim anggota Edwin Marentek, SH, dan Bernadus Papendang, SH.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tim advokat terdakwa HS menyatakan keberatan terhadap sebagian besar keterangan yang disampaikan ahli bahasa. Tim advokat menilai sejumlah pernyataan ahli terkesan dipaksakan dan diarahkan untuk menutupi fakta yang sebenarnya.
“Kami cenderung keberatan atas keterangan-keterangan ahli yang sebagian besar terkesan dipaksakan dan mengarahkan opini tertentu. Seharusnya seorang ahli memberikan keterangan secara objektif,” ujar Ketua Tim Advokat, Noch Sambouw, SH, MH, CMC.

Menurut Sambouw, sekitar 75 persen keterangan yang disampaikan ahli tidak bersifat objektif. Padahal, kata dia, majelis hakim telah mengingatkan agar ahli memberikan pendapat secara netral dan berdasarkan keahliannya.
“Kami mencatat hanya sekitar 25 persen keterangan ahli yang objektif dan bahkan menguntungkan posisi klien kami,” katanya.
Sambouw juga menyoroti salah satu poin penting dalam persidangan ketika majelis hakim meminta penjelasan ahli terkait kategori penyebar kebohongan.
“Fakta di persidangan sangat jelas. Ahli bahasa menerangkan bahwa seseorang yang menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta di ruang publik, baik melalui media sosial maupun media massa, dapat dikategorikan sebagai penyebar kebohongan atau sebagai pihak yang tidak mengetahui kebenaran yang sesungguhnya,” tutur Sambouw.
Ia menambahkan, dalam konteks perkara ini, istilah bahasa daerah yang digunakan terdakwa dalam unggahannya, seperti kata ‘abiong’ dan ‘dongo’, jika merujuk pada klasifikasi yang dijelaskan ahli, justru lebih tepat ditujukan kepada pihak yang menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya, bukan kepada terdakwa.
“Memang benar terdakwa membuat dan mengunggah postingan tersebut. Namun, postingan itu bukanlah pencemaran nama baik karena apa yang disampaikan merupakan kenyataan,” tegasnya.
Diketahui, unggahan terdakwa yang menjadi objek perkara dinilai oleh ahli bahasa sebagai bentuk serangan terhadap kehormatan atau pencemaran nama baik pelapor. Namun demikian, menurut tim advokat terdakwa, ahli tidak memperoleh informasi secara utuh dari penyidik. Sebab, sebelum unggahan terdakwa muncul, pelapor disebut lebih dahulu menyampaikan sejumlah pernyataan di media sosial yang kebenarannya belum dapat dipastikan terkait perjuangan masyarakat Desa Sea dalam menjaga kelestarian hutan dan mata air Kolongan.
(Mesakh)





















