Manado,Swarakawanua.ID-Ketua ARMAK (Aliansi Rakyat Menggugat Korupsi/Aliansi Ormas dan LSM Anti Korupsi) Sulawesi Utara, Calvin Castro tegaskan, akan melaporkan pemilik akun Facebook bernama “Augus Assa” ke pihak berwajib.
Rencana pelaporan tersebut menyusul adanya unggahan di media sosial yang menurut Calvin Castro berisi dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Kapolda Sulawesi Utara.
Calvin menegaskan, media sosial bukanlah tempat untuk menyebarkan konten yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, terlebih terhadap pejabat negara.
Postingan akun facebook yang diduga mencemarkan nama Kapolda Sulut Roycke Langie.
Menurutnya, apabila terdapat keberatan terhadap suatu kebijakan atau tindakan aparat, masyarakat sebaiknya menyampaikannya melalui jalur yang sesuai dan tetap mengedepankan etika serta ketentuan hukum.
“Jika memang ditemukan unsur dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Calvin.
Ditambahkannya, justru langkah Kapolda Sulut akan menyelematkan GMIM dari praktik praktik korupsi oleh oknum-oknum yang sudah di terbukti bersalah dan proses secara hukum yang berlaku
Ia berharap masyarakat semakin bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari penyebaran konten yang berpotensi melanggar hukum. (Danz*).





















