Caption Foto: Korban Eka Decky Mantik.(*).
Manado,Swarakawanua.ID – Seorang pengacara asal Manado yakni Eka Dicky Mantik SPAK LL.B.LL.M resmi melapor ke Polda Sulawesi Utara terkait dugaan tindak pidana pengrusakan lahan dan tanaman di wilayah Pakowa, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/569/IX/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/569/IX/2026/SPKT/POLDA SULUT, pada tanggal 06 September 2026 pukul 18.53 WITA.
Pelapor diketahui bernama Eka Dicky Steven Mantik (54), pekerjaan pengacara, beralamat di Lingkungan XI, Mapanget, Kota Manado.
Ia melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 UU 1/2023 dan atau Pasal 257 KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Jalan Pakowa Lingkungan III, Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, Kota Manado, pada hari Jumat, September 2026.
Dalam uraian laporan, terlapor masih dalam penyelidikan (Dalam Lidik).
Dalam laporannya, pelapor menjelaskan bahwa saat dirinya berada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), ia menerima informasi bahwa pekarangannya yang terletak di belakang Kantor LPKN Sulut telah didatangi oleh 6 orang tidak dikenal.
Dari 6 orang tersebut, menurut keterangan pelapor, 4 orang mengenakan seragam TNI AD dan dua khususnya Polisi Militer (POM) dan 2 orang lagi berpakaian preman.
Namun di balik pengrusakan oleh anggota TNI ternyata nama Hendra Gerung alias Epong terseret adalah otak di balik pengrusakan itu.
Pasalnya, menurut pelapor Eka Dicky Mantik sesuai pengakuan Kanto Kansil salah satu preman yang ikut dalam aksi pengrusakan bahwa Hendra Gerung alias Epong yang menyuruh dirinya dalam melakukan pengrusakan di pekarangan milik Eka Decky yang diketahui adalah Ketua Badan Pimpinan Wilayah PAI Perkumpulan Advokaten Indonesia dan juga Dirjen Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Sulawesi Utara (LPKN).
“Kemudian ke 6 orang tersebut melakukan pengrusakan/menebang semua pohon dan tanaman di lokasi tersebut dengan menggunakan mesin sengso dan parang,” demikian kutipan uraian kejadian dalam laporan tersebut.
Laporan tersebut ditandatangani di Manado pada 06 September 2026, oleh pelapor Eka Dicky Steven Mantik dan petugas penerima laporan a.n KA SPKT Polda Sulut, KA Siaga II, Leo Jerry Rawung, Ajun Komisaris Polisi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulut belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan identitas para terlapor dan motif pengrusakan. (Danz*).




























