PSDKP Tahuna Periksa 3 Kapal Tanpa Dokumen

Sangihe-SwaraKawanua.ID- Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) terkait pemeriksaan 3 unit kapal Perikanan.
Kepala PSDKP Tahuna Johanis J. Medea, SSTP saat Disambangi di kantor memaparkan, memang benar ada tiga kapal motor (KM) perikanan yang dipeperiksa oleh pihaknya yaitu KM Sengkamona, KM Minamaritim 90 dan KM Minamaritim 91.

Ketiga kapal ini lanjutnya, melakukan kegiatan penangkapan ikan, namun belum memiliki dokumen kapal perikanan sehinggah kapal-kapal tersebut ditarik oleh KP Hiu15 untuk diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kapal perikanan tersebut sudah berada di Pelabuhan Tahuna untuk proses lebih lanjut,” tutur Johanis.
Lanjut Johanis ketiga kapal tersebut jenis 15GT dan melakukan penangkapan ikan dengan Tidak memiliki dokumen usaha perikanan atau penangkapan ikan di laut.

Caption Foto: Kapal-kapal yang melakukan penangkapan ikan tidak disertai dokumen lengkap

“Kapal ini merupakan kapal bantuan dari Pemerintah Dalam Hal ini Dinas Kelautan Dan Perikanan.”

Kedepan pihak PSDKP berharap pelaku usaha perikanan tidak hanya fokus pada kegiatan- kegiatan penangkapan ikan, tetapi bagaimana memenuhi ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sipisiu itu wajib untuk di penuhi agar terhindar dari masalah atau tindak Pidana kegiatan penangkapan ikan yang ilegal atau pencurian ikan, termaksud juga harus Ada Surat Layak Oprasi (SLO), Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari pengawas perikanan dan Sabandar Perikanan,” pungkas Johanis.

Harapan Johanis kedepan, bagi pelaku usaha kapal perikanan di wilayah Tahuna untuk melengkapi dokumen kapal supaya tidak tersangkut masalah hukum. (dry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *