MINUT, SwaraKawanua.id – Sudah menjadi agenda tiga bulan sekali Kejaksaan Negeri yakni (Kejari) Minahasa Utara (Minut) melakukan pemusnahan Barang Bukti (Babuk) atas kasus tindak pidan umum dan sejumlah obat-obatan terlarang yang telah memiliki keputusan kekuatan hukum tetap atau inkracht dari Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.
Bertempat dilapangan parkir Kejari Minut dan turut disaksikan oleh Wakil Ketua PN Airmadidi Juply Pansariang SH MH dan unsur pers peliputan Minut Rabu (24/3/2021), dilakukan pemusnahan barang bukti.

Kajari Minut Fanny Widyastuti SH MH menjelaskan, Babuk yang dimusnahkan merupakan kasus pidana sejak Januari hingga Maret 2021. Kata dia, pemusnahan ini sudah menjadi agenda yang dilakukan rutin seiap tiga bulan sekali.
“Ditiga bulan belakangan ini, ada 14 kasus pidana yang sudah disidangkan dan empat perkara golongan narkotika satu jenis sabu-sabu sebanyak 1,06 gram dan satu perkara obat-obatan terlarang jenis trihexypenidil sebanyak 16 butir,”jelas Widyadtuti sembari menambahkan kasus penganiayaan masih mendominasi di Kabupaten Minut. (Mesakh)



























