CAPTION FOTO: Tim PH Dari Manguni Indonesia Maju (MIM) Bersama Istri dan Kedua Anak Korban JHW di Polres Mitra. (*)
Manado, Swarakawanua.ID- Lelaki berinisal JHW selaku korban penembakan telah melaporkan peristiwa penembakan dan pengancaman yang dialaminya ke Polsek Ratatotok berdasarkan laporan polisi LP/16/II/2021 SK RTTK pada 7 Februari 2021 dan sekarang telah ditangani oleh Satreskrim Polres Mitra.
Hanay saja, hingga kini laporan kejahatan terhadap korbab belum juga naik ke tahap penyidikan. Karena itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manguni Indonesia Maju (MIM) menduga ada elit yang bermain di balik kasus yang menimpa klien mereka.
Penyidik dari Satreskrim Polres Mitra telah melakukan Rekonstruksi terkait kasus Penembakan dan pengancaman yang terjadi di Perkebunan Alason, Ratatotok pada tanggal 15 Maret 2021.
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di halaman Polsek Ratatotok yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu. Muhammad Hasbi S.I.K dan dipandu oleh Penyidik Scivo Kapoh, SH.
Dari rekonstruksi tersebut ditemukan fakta-fakta jika terduga pelaku BB alias Berry telah mengeluarkan tembakan kearah korban menggunakan Airsoft gun. Dua tembakan kengenai bagian dada dan satu tembakan mengenai kaki kiri JHW. Selanjutnya pelaku sempat melakukan pengancaman dengan senjata tajam jenis pedang besi putih.
Kendati sudah dilakukan rekonstruksi, namun pihak keluarga JHW dan tim Kuasa Hukum merasa ada yang janggal dengan lambatnya proses penanganan perkara pidana yang menimpa JHW.
Tim kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan salah satu penyidik di Polres Mitra pada Rabu, 17 Maret 2021. Oleh Brigadir Scivo Kapoh, SH menerangkan, Proses penetapan tersangka belum bisa dilakukan dengan alasan belum cukup alat bukti.
“Tentu kami merasa keberatan jika dikatakan visum et repertum tidak bisa dijadikan bukti yang kuat. Padahal VeR merupakan keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter sesuai keilmuannya atas permintaan penyidik dan dibuat dibawah sumpah untuk kepentingan pro Justitia. Sehingga VeR menjadi bukti yang sah,” ungkap kuasa tim kuasa hukum korban JWH masing-masing Ketua: Yever H. Saerang di damping Anggota yakni R. J Rais, Frangky Ratu, Junaedy Lintong, Marhaendra Sangian, Theodorus Supit, Christy Sumual lewat rilis kepada wartawan kemarin.
Selanjutnya, kata tim kuasa hukum JWH, telah ada korban yang mengalami luka tembak dan sudah ditemukan satu pucuk Airsoft gun serta pedang jenis besi putih ditambah dengan keterangan saksi. Apakah hal ini belum bisa memenuhi minimal 2 alat bukti?
Dikatakan mereka, klien mereka yakni saudara JHW saat ini sedang ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulut, padahal JHW merupakan korban penembakan yang diduga dilakukan oleh lelaki berinisil BB alias Berry.
Mirisnya lagi, BB saat ini masih bebas berkeliaran dan belum dilakukan penahanan.
Selanjutnya kata tim kuasa hukum korban JHW, telah menghubungi Kasat Reskrim yang pada saat itu masih dipimpin Iptu Muhammad Hasbi melalui telepon bermaksud menanyakan perkembangan laporan polisi JHW. Namun beliau mengatakan jika beliau sudah menandatangani surat penetapan tersangka terhadap BB. Tetapi, dari pihak penyidik mengatakan jika BB masih dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Hal inilah yang membuat kami merasa ada yang janggal terkait penanganan kasus pidana yang menimpa JHW.
“Kami menduga ada pihak yang sengaja menunggangi kasus ini sehingga terkesan ada upaya untuk memperlambat proses penyidikan” terang Kuasa Hukum JHW.
Mereka juga merasa aneh ketika hendak pertemu dengan klien (JHW) di Rumah tahanan Polda Sulut (Rabu, 24/3/2021), petugas yang berjaga saat itu (IPTU Whayu) sempat tidak mengijinkan kami untuk berkomunikasi dengan JHW hingga sempat terjadi perdebatan. Hal ini menyebabkan pihaknya mengalami kesulitan untuk menggali informasi untuk kepentingan pembelaan terhadap klien (JHW).
“Padahal telah jelas diatur dalam Pasal 70 ayat (1) KUHAP menyatakan, “Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.” Sehingga tindakan IPTU Whayu terkesan hendak melanggar hak konstitusional tersangka dan penasehat hukumnya
“Kami meminta agar supaya Bapak Kapolda Sulut Cq. Kapolres Mitra agar supaya dapat mengawasi secara langsung LP/16/II/2021 SK RTTK pada 7 Februari 2021yang terkesan jalan di tempat sekaligus melakukan evaluasi terhadap tata kerja penyidikan di institusinya serta hak berkunjung Advokat di rumah tahanan Polda Sulut agar lebih profesional dalam menangani perkara khususnya di Satreskrim Polres Minahasa Tenggara,” pinta kuasa hukum JHW.
Ditegaskan mereka, pihaknya akan tetap akan mengawal kasus ini dan tetap mengacu pada rekonstruksi yang dilaksanakan polres Mitra pada 15 Maret 2021 serta press Release yang dilaksanakan oleh Polda Sulut pada tanggal 9 Februari 2021. (dns/tim*).





















