Sangihe,Swarakawanua id – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tahuna, memperketat pintu masuk pelabuhan Tahuna, jelang larangan mudik Lebaran 2021.
Pantauan media ini, suasana penumpang dan pengendara yang hendak menyeberang dan masuk di area pelabuhan Tahuna menuju pelabuhan Manado nampak lengang. Sebelum masuk kapal penyeberangan, sejumlah penumpang diperiksa ketat di pintu masuk untuk memenuhi persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Pemeriksaan diberlakukan dua pekan sebelum dan sesudah larangan mudik.

Kepala KUPP Kelas II Tahuna Hopreit Balirangen SIP menjelaskan, pengetatan syarat penumpang penyeberangan akan difokuskan pada hasil rapid test antigen.
“Upaya ini pencegahan penyebaran virus corona sesuai dengan instruksi pemerintah pusat,” terang Balirangen, Sabtu (1/5) Pagi tadi diarea pelabuhan.
Menurutnya, buntut larangan mudik ini, sampai saat ini belum terlihat peningkatan arus penumpang.
“Situasi penyeberangan hingga saat ini normal, bahkan cukup lengang,” imbuhnya.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan tahuna merinci, ketersediaan armada kapal penyeberangan Sangihe-manado ada 4 armada.
“Jadi, ada 4 armada kapal beroperasi melayani penyeberangan,” ungkapnya.

Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 selama Bulan Ramadhan 1442 H tahun 2021 sebut Balirangen, tertuang tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Adendum ini, mengatur tentang pengetatan persyaratan PPDN di masa sebelum 22 April – 5 Mei dan sesudah peniadaan Mudik 18-24 Mei mendatang,ucap Balirangen.
“Terbitnya SE Satgas Penanganan Covid ini, tentunya untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19, pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik diberlakukan,” tandasnya.
Mudik Lebaran 2021 resmi dilarang oleh pemerintah. Larangan ini dikeluarkan demi mencegah penyebaran COVID-19 di berbagai daerah.
Dalam Surat Edaran Mudik Lebaran 2021 larangan mudik diperketat dan diperpanjang dari 22 April sampai 24 Mei 2021. Padahal sebelumnya larangan mudik ini berlaku 6-17 Mei 2021.
Dari larangan yang semakin ketat ini pemerintah telah menentukan kriteria, larangan, hingga sanksi di empat (4) sektor seperti darat, laut, udara dan kereta api.
Nah, disamping itu pemerintah memberlakukan pengecualian untuk perjalanan peniadaan mudik ini antara lain untuk perjalanan dinas bagi ASN, pegawai BUMN, BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
Pun, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.
Kemudian, ibu hamil dengan satu orang pendamping. Selanjutnya kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat. (gops-07)


























