Swarakawanua.id-Mantan Bupati Kep.Talaud Sriwahyumi Maria Manalip adalah sosok yang energik, pemberani dan aktif dimata keluarga, ter lepas dari kasus yang sedang dihadapinya.
Masyarakat kab.Talaud berharap
mantan Bupati Kep.Talaud diberikan kemudahan serta keadilan, terlihat dari ratusan unggahan di media sosial Publik Mendoakan dan berharap ada kemurahan dan belas kasih dari Tuhan.
Semoga penegak Hukum diberikan kebijaksanaan untuk meninjau langkah-langkah hukum yang telah dilakukan KPK terhadap SWM.
Diketahui Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip mengajukan upaya hukum praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan praperadilan ini diajukan Sri Wahyumi atas langkah KPK yang kembali menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan KPK setelah Sri Wahyumi selesai menjalani masa pidana di Lapas Wanita Tangerang untuk perkara suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
Teguh Samudera, kuasa hukum Sri Wahyumi, membeberkan alasan pihaknya mengajukan praperadilan terhadap KPK.
Teguh menyebut upaya hukum ini ditempuh karena menduga terdapat pembunuhan karakter yang berimplikasi pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kliennya.
“Kami menduga telah terjadi peristiwa pembunuhan karakter yang berimplikasi pada pelanggaran Hak Asasi Manusia kepada klien kami oleh penyidik KPK.
Tidak sekadar kelalaian atau kekeliruan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, penyidik juga tidak menjalankan hukum acara yang ada sebagaimana mestinya,” kata Teguh Samudera dalam keterangannya.
(Oping Mona)




















