SK PAN ke Mor-HJP Legal Dokumen Pertama

Manado, SwaraKawanua.ID-Dari beberapa
dokumen yang wajib diserahkan partai politik saat mendaftarkan calonnya di Pilkada 2020 kota Manado ke KPU Manado ternyata baru Partai Amanat Nasional (PAN) yang legal syarat sesuai PKPU.

SK PAN diberikan kepada Mor–HjP

Pasalnya, dari Surat Keputusan (SK) dukungan parapol tentang surat pencalonan, SK PAN yang sudah diserahkan kepada pasangan Mor-HJP sudah ditandatangani Ketum Umum Zulkifl Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno di atas meterai 6 000.

SK Demokrat kepada Mor-HJP diteken Ketum dan Sekje

Blangko format B1-KWK (form dukungan) parpol tentang surat pencalonan disetujui oleh partai politik. SK B1-KWK ini sudah bisa diserahkan parpol pendukung langsung ke KPU Manado pada saat pendaftaran nantinya karena legal standingnya. Sementara parpol lainya seperti Demokrat sebagai pendukung utama pasangan Mor-HJP, walaupun SK ditandatangani Ketum dan Sekjen Demokrat tapi tidak disertai meterai dalam SK tersebut.(dance Siahaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *