Manado, Swarakawanua.id-Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kursi kosong DPRD kota Manado dari Fraksi Golkar, Almarhum Stif Maykel Maringka karena meninggal dunia ke Dolfie A. Angkouw tuntas sudah.
Pasalnya, Dolfie Angkouw telah mengantongi SK PAW anggota DPRD kota Manado dari Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, Jumat (19/08/2021) tadi.
SK Gubernur menerangkan tentang penetapan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD kota Manado. Dimana SK itu memberhentikan Maykel Stif Maringka karena meninggal dunia dan mengangkat Daniel Dolfie Angkouw sebagai anggota DPRD kota Manado periode 2019-2024.

SK Gubernur Sulut itu diterbitkan setelah Gubernur Sulut memperhatikan surat dari Walikota Manado, KPU Manado dan Ketua DPRD kota Manado. Dengan dikeluarkannya SK Gubernur Sulut, maka langkah Dolfie Angkouw segera melanggang mulus ke gedung Tikala julukan kantor DPRD kota Manado.
Setelah mengkantongi SK Gubernur Sulut, maka DPRD kota Manado segera mengagendakan kegiatan pelantikan Dolfie Angkouw sebagai anggota DPRD kota Manado. (Danz).



























