Jokowi Terbit PP Nomor 94, Pangellu: Netralisasi ASN Mudah Diawasi di 2024

CAPTION : Komisioner Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu SH, MH alias Adi.(*).

Manado, Swarakawanua.id-Komisioner Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu mengapresiasi terbitnya PeraturanPemerintah(PP) Nomor 94
2021 tentang Disiplin PegawaiNegeriSipil(PNS) yang ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 31Agustus 2021.

Peraturan tersebut tentu akan berdampak
positif pelaksanaan dan pengawasan Pemilu dan pemilihan serentak tahun
2024 terutama pengawasan netralitas aparatur sipilnegara (ASN), Selasa,
(14/9/2021).
Peraturan ini juga memperkuat pengaturan tentang DisiplinPNS dari PP sebelumnya
No.53 Tahun 2010 Dimana dalam PP No.94 Tahun 2021 deskripsilarangan bagi
calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah disamakan dengan larangan PNS untuk
memberikan dukungan calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, calona nggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga naskah lengkapnya menjadi:
Pasal 5 tentang larangan bagi PNS dalam huruf n memberikan dukungan kepada
calon Presiden Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil kepala Daerah, calon
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah,atau
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengancara:

1.ikutkampanye;
2.menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau aribu PNS;
3.sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lainnya.
4.Sebagai peserta kampanye denganmenggunakan fasilitas negara;

  1. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan
    salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
    6.Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan
    calon yang menjadi peserta pemilu ebelum, selama dan sesudah masakampanye
    meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang padaPNS
    dalam lingkunganuni kerjanya,a anggota keluarga dan anmasyarakat dan/atau.
    7 Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KartuTanda Penduduk atau Surat KeteranganTanda Penduduk.
    Pada peraturan sebelumnya PP No.53 Tahun2010 di Pasal4 :larangan bagi PNS
    untuk mendukung calon Kepala Daerah/WakilKepala Daerah terutama pada
    kegiatan kampanye yang berbunyi:terlibat dalam kegiatan kampanye untuk
    mendukungcalon kepala Daerah/Wakil KepalaDaerah.

Sehingga larangan bagi PNS
dalam Pemilu dan Pemilihan relati sama, sehingga lebih memudahkan bagi
pengawas Pemilu dalam menjalankan tugas.

Jika terbukti melanggar dalam Pasal 7 kepada PNS yang melanggar dapat dijatuhi
hukuman disiplin dari yang teringan berupa teguran lisan hingga yang terberat yakni
pemberhentian denganhormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS alias
dipecat(Pasal8).

Dalam laporan hasil pengawasan Bawaslu pada pemilihan kepaladaerah(Pilkada)
tahun 2020 terdapat 917 pelanggaran netralitas ASN, terdiri dari 484 kasus
memberikan dukungan kepada salah satu paslon dimedia sosial,150 kasus
menghadiri sosialisasi partai politik,103 kasus melakukan pendekatan ke parpol,
110 kasus mendukung salah satu paslon, dan 70 kepala desa mendukung salah satu
paslon atas pelanggaran tersebut rekomendasi Bawaslu kepada KASN yang
kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada PPK sebanyak1.562.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar sebagimana disampaikan Komisioner Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu SH, MH menambahkan, pelanggaran netralitas ASN
pada kampanye pilkada serentaktahun2020tl terbanyakmasih di mediasosial
(Medsos)

.”Terdapat403kasuspelanggaranASNdiMedsos,pelanggaranberupa
memberikan dukungan melalui mediasosial,”kata Koordinator DivisiHukum,Humas,
dan DatinBawaslutersebut sebagaimana disampaikan Supriyadi Pangellu.

PelanggaranNetralitasASN tersebut menjadi pelanggaran yang relatif dominan
dibandingkan denganpelanggaran yanglain. Untuk itu, Bawaslu berharap ancaman
Hukuman fisiplinyang tercantum di atas dapat menjadi pencegahan dan pengingat
bagi setiap PNS dan jugaASN untuk menjaga netralitas dalam Pemilu202.
Agar
pelanggaran netralitas ASN yang terjadidi Pemilihan tahun 2020 tidak terulang
kembali.

Kepada seluruh jajaran ASN Bawaslu diseluruhI ndonesia hunggastrukturadhoc,
selaku penyelenggara pemilu diinstruksikan agar dapat adicontoh bagi ASN
.
yang lain demi tegaknya netralitas ASN pada pemilu dan Pemilihantahun2024.
“Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama BawasluTegakkan KeadilanBawaslu”
tambah Putra Asli Tanah Porodisa julukan kabupaten Talaud ini. (Danz/*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *