FOTO CAPTION: Direksi Umum (Dirum) PD Pasar Kota Manado, Lucky Senduk Alias Inga. (*).
Manado, Swarakawanua.id-Direksi PD Pasar kota Manado menyikapi aksi demo segelintir karyawan PD Pasar yang dirumahkan ke kantro Pemkot dan DPRD kota Manado.
Direktur PD Pasar kota Manado dr. Roland Roeroe melalui Direktur Umum (Dirum) Lucky Senduk kepada Swarakawanua.id Kamis (04/11/20219 menjawab tuntutan para pendemo tersebut.
Dirum menjelaskan 104 tenaga kontrak diambil langkah pemberhentian oleh Direksi PD Pasar berdasarkan rekomendasi hasil temuan Inspektorat Kota Manado.
Dimana lanjut Lucky Senduk bahwa ditemukan karyawan PD Pasar yang tidak mempunyai kontrak kerja serta SK pengangkatan sebanyak 104 orang.

“Direksi PD Pasar memutuskan untuk memberhentikan karyawan-karyawan tersebut agar Tata Kelola Kepegawaian bisa sesuai peraturan perundang-undangan dan menghindari pembayaran gaji “Karyawan ilegal” (Fiktif),” jelas Inga, sapaan akrab Lucky Senduk.
Sedangkan terkait tuntutan pembayaran gaji Feb-Mei 2021, dikatakan Dirum Lucky Senduk bahwa pihak Direksi PD Pasar belum mengambil Keputusan pembayaran gaji tersebut, karena Dewan Pengawas PD Pasar Manado telah meminta Inspektorak Kota Manado untuk melakukan pemeriksaan khusus penggajian karyawan PD Pasar Manado untuk bulan Februari-Mei 2021.
“Dimana belum ada hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat Manado sehingga direksi tidak akan mengambil langkah yang tidak berlandaskan hukum, walaupun status mereka (Direksi, Red) masuk Dsebagai Direksi PD Pasar pada tanggal 17 Mei 2021. Namun hal tersebut tetap menjadi tanggung jawab Direksi yang ada saat ini.,” ucap Direktur Umum (Dirum) PD Pasar kota Manado ini.
Dia juga menjelaskan dalam hal tata kelola kepegawaian, terutama kompeten serta analisa jabatan dan kepegawaian, maka Direksi PD Pasar Manado melaksanakan kegiatan Assessment karyawan, penelitian data kepegawaian dan potensi kerja.
” Adapun hasil tersebut antara lain adanya rekomendasi/surat keterangan sehat rohani dari dokter Psikiatri yang mencantumkan direkomendasikan atau tidak direkomendasikan karyawan untuk bekerja di PD Pasar,” jelas Lucky Senduk
Sedangkan adanya temuan karyawan yang masuk kerja di PD Pasar Manado berusia di atas 50 tahun padahal dalam Peraturan Perusahaan PD Pasar Manado tidak bisa menerima hal tersebut.
Dia juga menepis pendapat bahwa Direksi saat ini melakukan PHK dan merumahkan karyawan berdasarkan unsur politik, hal itu sama sekali tidak benar.
“Kami dapat membuktikan itu tidak benar, karena ada beberapa Karyawan yang memegang posisi Kabag, Wakabag, Asisten Manajer merupakan pimpinan Relawan ” PAHAM ” dan kepala-kepa seksi yang ada juga merupakan pimpinan Relawan yg bukan mendukung AARS,” jelas dia panjang lebar.
Dia mencontohkan pegawai PD Pasar yakni Markus Kapong
- Tanggal Lahir : 07 Januari 1964 (57 tahun)
- Tanggal Masuk : 09 Mei 2018
- Tanggal Pengangkatan Karyawan Tetap / Organik : 01 Oktober 2018
Jouke Audy Mangente
- Tanggal Lahir : 15 Oktober 1968 (51 tahun)
- Tanggal Masuk : 09 Mei 2019
- Tanggal Pengangkatan Karyawan Tetap / Organik : 01 Mei 2020. (Danz*).




















