CAPTION: Owners XO Gold Cafe Usai Hearing Komisi II DPRD kota Manado. (*).
Manado, Swarakawanua.id-Komisi II DPRD kota Manado Menghearing sejumlah pengusaha tempat hiburan malam Selasa (30/11/2021).
Dalam hearing Komisi II yang dipimpin Ketua Komisi Arthur Rahasia dan didampingi Iwan Marlian, Hengky Kawalo, Nanses Rakian, Conny Rares, Billy Gosal dan Andre Gerungan rnyata banyak pengusaha hiburan malam tidak menyetor pajak.
Padahal pajak hiburan sudah dipungut dari pengunjung, namun pihak pengusaha cafe tak menyetor pajak ke pemerintah. Bahkan dugaan penggelapan pajak dilakukan sejumlah pengusaha hiburan malam cukup kental.
Dimana setoran pajak daerah ke Pemkot Manado tak sesuai dengan pajak yang ditarik dari pengunjung.
Sejumlah tempat hiburan malam yang terletak di kawasan Megamas Manado menurut Komisi II DPRD kota Manado diperkirakan capai 500-750 juta per bulan.
Ini menandahkan bahwa dugaan terjadi penggelapan pajak daerah yang ditarik oleh sejumlah tempat hiburan malam kepada pengunjung tak wajar, karena setoran pajak kecil bahkan ada yang tidak menyetor.
Sejumlah owner tempat hiburan malam mengatakan faktor Pandemi Covid sehingga mempengaruhi angka pajak karena pengunjung sedikit.
Pihak Komisi II DPRD kota Manado melalui Arthur Rahasia menegaskan, pengusaha hiburan wajib menyetor pajak, karena pajak hiburan sudah dikenakan kepada pengunjung sehingga tidak perlu ditahan-tahan.
“Pajak sudah ditarik kepada pengunjung dan uang itu menjadi hak pemerintah daerah,” tegas Ketua Komisi II DPRD kota Manado, Arthur Rahasia.
Namun dari hearing itu, Komisi II DPRD kota Manado menemukan sejumlah Kejanggalan pajak hiburan.
Selain itu juga, pengusaha penunggak pajak hiburan harus segera menyetor pajak yang sudah ditarik dari pengunjung ke kas daerah Pemkot Manado. (Danz).





















