Caption: Korban Saat Mendapat Perawatan Medis. (*).
Talaud, Swarakawanua.id-Diduga sakit hati karena dimarahi istrinya, MM alias Manuel alias Nue (38) warga Desa Kiama, kecamatan Melonguane, tega menganiaya istrinya dengan menggunakan parang, Rabu (12/01/2022).
Menurut keterangan dari Kapolsek Melonguane, Ipda. Glen Ch. Damar, kejadian tersebut bermula saat pelaku yang baru bangun tidur, langsung makan. Dan pada saat itu pelaku langsung dimarahi oleh istrinya, yakni korban AM alias Nina (35).
“Pada hari Rabu, 12 Januari 2022 sekitar pukul 07.00 Wita tersangka lelaki MM bangun dan langsung menuju meja makan untuk sarapan. Sambil tersangka lelaki MM melaksanakan sarapan, korban AM yang adalah istrinya, datang dan menegur tersangka dengan kalimat “Ngana tadi malam ba Mabo, bangun langsung makan,” uajr korban AM.

Mendengar kalimat tersebut, tersangka yang masih dalam pengaruh minuman keras langsung terlibat cekcok adu mulut dengan korban.
Kapolsek pun menjelaskan, saat itu tersangka melihat sebilah parang, yang berada di atas meja, langsung mengambil parang tersebut dan menuju ke tempat istrinya yang saat itu berada di bagian depan rumah tepatnya di bengkel. Sontak saja, pelaku menampar korban hingga jatuh.
Pada saat korban jatuh, tersangka langsung memegang kerah baju bagian belakang dan menghantam korban dengan sebilah parang ke kepala bagian belakang dengan posisi parang bagian belakang parang/bagian yang tumpul. Dalam kondisi kepala robek, korban kemudian melarikan diri.

“Akibat dari tindakan pelaku, korban AM mengalami luka robek pada bagian kepala belakang dan sudah dilarikan ke RSUD Mala. Dan atas laporan masyarakat, pihak Polsek Melonguane langsung bergerak untuk mengamankan pelaku MM alias Manuel alias Nue, dan saat ini sudah ditahan Mapolsek Melonguane,” pungkas Kapolsek Melonguane, Ipda. Glen Ch. Damar. (triplem)



























