Sitaro, Swarakwanua.id – Beberapa bulan terakhir masyarakat yang ada disejumlah daerah di Indonesia terus menyuarakan meminta harga minyak goreng (migor) diturunkan. Menyikapi hal itu Pemerintah mengambil keputusan secara resmi harga migor menjadi Rp 14.000 per liter berlaku se-Indonesia.
Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Perindustrian, dan Tenaga Kerja Sitaro Daviet Jacob menagatakan pemberlakuan satu harta untuk salah satu bahan pokok ini telah diawali dengan sosialisasi dan dibarengi dengan surat pemberitahuan dengan nomor 510/Idagnaker/06/L-2022.
“Pemberlakuan kebijakan satu harga di Sitaro untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter sudah berlaku seja Rabu 19 Januari 2022 dan diberikan tenggan waktu satu Minggu untuk dapat menyesuaikan karena banyak pasar tradisional,” ujarnya.
Jacob menambahkan pihaknya telah turun lapangan lansung untuk mensosialisasikan kepada para penjual tradisional maupun modern. Menurutnya supaya hal ini dapat menindaklanjuti kebijakan pemerintah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan pangan yang terjangkau bagi masyarakat.
“Saya berharap kebijakan ini didukung oleh para produsen minyak goreng dan ritel modern serta masyarakat dalam mendukung program pemerintah ini,” tambah Jacob.






















