PHRI Minta Polres Minut Usut Dandes Tahun 2020 dan Delapan Persen Dana Covid Desa Tanggari

Foto : Ist

Minut, Swarakwanua.id – Diduga Dana Desa Tahun Anggran (Dandes T.A) 2020 dan delapan persen Dana Covid Desa Tanggari, Kecamatan Airmadidi, Minahasa Utara (Minut) tidak terealisasi secara maksimal.

Padahal hal tersebut secara terang-terangan dikatakan Presiden Republik Indonesia (RI) Ir Joko Widodo dalam press release dipertengahan tahun 2021 silam. “Jangan main-main dengan Dana Desa terutama Dana Covid, saya tidak mentolerir hal itu,” ucapnya waktu itu.

Seakan tak mengiyakan instruksi Presiden disejumlah daerah se-Nusantara masih ada saja sejumlah pemerintah daerah bahkan sampai ke Desa-desa yang menjarah bahkan disinyalir menyalah gunakan dana Covid.Berdasarkan keterangan masyarakat peruntukan atau realisasi delapan persen dana Covid tidak tahu dalam bentuk apa disalurkan.

Menyikapi hal tersebut Kordinator Intelijen Dewan Pimpinan Provinsi Perlindungan Hak Rakyat Indonesia Sulawesi Utara (DPP PHRI Sulut) Jefran Herodes De’Young menaruh atensi serius atas realisasi Dandes Desa Tanggari 2020.

“Jangan coba-coba main aman dengan realisasi dana desa, sebab konsikwensi hukumnya sangat berat. Itulah sebabnya kami meminta aparat hukum dalami dugaan tak beresnya realisasi delapan persen dana covid itu,” tukas dia.

Ratusan juta Dandes dan delapan persen dana covid mungkin kecil. Kata Jefran, jika dibandingkan anggaran lain yang dikucurkan negara itu sudah baik untuk tingkat kesejahteraan masyarakat.

“Namun yang harus diingat amanah Presiden Jokowi. Jadi, Pemdes manapun harus terbuka dalam realisasi Dandes dan Dana Covid itu,” ucapnya tegas.

De’Young berharap ketidak jelasan Dandes dan delapan persen dana covid di Desa Tanggari dapa diselesaikan sesuai peruntukan dan nomenklatur yang ada, agar negara tidak mengalami kerugian.

“Ini harus diselesaikan, agar tidak ada masalah serupa terjadi di Desa-desa lainnya. Dalam waktu dekat ini kami akan kembali melaporkan masalah ini ke Tipikor Polres Minut,” tandas aktivis berdarah Kema ini.

Foto : Kordinator Intelijen DPP PHRI Sulut Jefran Herodes De’Young

Pejabat Hukumtua Desa Tanggari Tahun 2020 Sarah L Kalempouw saat dihubungi wartawan via ponsel 081356539XXX, ponsel aktif namun tidak bisa berkomunikasi (blokir area).

Sedangkan Pejabat Hukumtua sekarang Elia Sumlang, saat dimintai keterangan, mengaku dirinya memang ada informasi kalau delapan persen dana covid hanya direalisasi dalam bentuk pembelanjaan vitamin saja.

“Sesuai keterangan masyarakat, dari delapan persen ada dana yang dipakai untuk belanja vitamin, mungkin sekitar Rp. 7.000.000 saja. Untuk pemanfaatan lain, saya kurang tau,” katanya, Selasa (02/02/2022).

Disentil mengenai realisasi proyek pembangunan bak penampungan air bersih dari Dandes tahun 2020, Sumlang enggan memberikan komentar lebih.

“Maaf saya kurang tahu banyak, tapi setahu saya, pekerjaan bak air bersih itu belum tuntas. Dan saya tidak mau ambil resiko, menanda tangani apapun terutama pekerjaan yang belum tuntas,” ungkapnya.

(Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *