Caption: Pihak Ahli Waris dan Pemkab Minahasa Teken Kesepakatan Tanah Puskesmas. (*).
Minahasa, Swarakawanua.id- Sempat viral, sengketa tanah tempat berdirinya Puskesmas Remboken, Kabupaten Minahasa, yang sempat heboh karena awalnya di klaim keluarga berdiri di tanah bermasalah, akhirnya menemui titik terang.
Hal ini ditandai dengan hasil mediasi antara pihak keluarga dan Pemerintah Kabupaten Minahasa, yang dilakukan di rumah keluarga Masengi-Tendean, yang merupakan salah satu dari ahli waris, Jumat (4/3/2022).
Staf Ahli bidang kemasyarakatan dan SDM Pemkab Minahasa yakni Arter Palilingan menjadi mediator antara keluarga ahli waris dan pemerintah Kabupaten Minahasa/ Pemerintah Kecamatan Remboken, sehingga persoalan ini bisa menemui kesepakatan dengan keluarga.
“Saya hadir untuk mencari jalan keluar untuk masalah ini, agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan, ” ungkap Arter.

Sementara dari keluarga berterima kasih untuk kehadiran pak Arter yang bisa menjadi jembatan dalam penyelesaian kasus ini yang bisa dibilang sudah belarut-larut.
“Kami atas nama keluarga mengucapkan terima kasih kepada Pak Arter yang bisa memfasilitasi sehinga masalah ini bisa selesai, ” ucap Konny Tendean yang merupakan salah satu ahli waris.
Lebih lanjut, keluarga mangaku dengan adanya kesepakan ini mereka sudah mengijinkan aktifitas apapun dilakukan di tanah itu, dan bersedia membuka pagar penghalang yang sempat mereka bangun.

Sebagai saksi dari tokoh masyarakat Fence Obet menjelaskan juga ,hasil kesepakatan ini dinilai luar biasa dan saya bersyukur semuanya bisa terselesaikan dengan baik.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LAKRI (Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia) yang menjadi pendamping keluarga dalam hal ini diwakilkan oleh Kordinator Kecamatan Remboken Hesky Kawengian, mengaku sangat bersyukur kasus ini bisa selesai dan menemui kesepakatan yang baik.
Diakhir mediasi ini, terjadi kesepakatan yang ditandatangani oleh keluarga dan pemerintah yang disaksikan oleh saksi dan LSM yang ada. (Echa)


























