Manado, Swarakwanua.id – Adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh CV Ake Abadi terhadap Michael Sumakut sudah mendarat di PN Manado.
Sudah lumayan lama tertunda akhirnya sidang gugatan mantan karyawan CV Ake Abadi tersebut dilanjutkan Rabu (9/3/22) di ruang sidang Kartika dengan agenda pembuktian surat penggugat dan tergugat serta mendengarkan keterangan saksi penggugat.
Penggugat menghadirkan satu orang saksi yakni Armando yang juga merupakan mantan karyawan CV Ake Abadi periode 2012-2017.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Relly Behuku langsung mengambil sumpah dan janji saksi. Dan dilanjutkan dengan berbagai pertanyaan terkait kebijakan serta tata kerja peraturan yang diberikan perusahaan CV Ake Abadi.
Dari sekian banyak pertanyaan yang diberikan mengutip sedikit keterangan saksi bahwa CV Ake Abadi tidak pernah memberikan atau menunjukkan peraturan karyawan secara tulisan.

Kuasa hukum penggugat Ali Hurdin Patiali usai sidang menjelaskan sidang dengan nomor register 20/Pdt-Sus-PHI/2021/PN Mnd ini dimana berjalan lancar sesuai yang diharapkan.
“Jadi, klien kami disini menuntut apa haknya yakni pesangon yang tidak diberikan oleh pihak perusahaan atau CV Ake Abadi terhadap pekerja yang telah di PHK,” ujarnya.
Patiali sedikit menerangkan bahwa tergugat sudah bekerja diperusahaan tersebut kurang lebih 19 tahun atau 2002-2021 dan diangkat menjadi karyawan tetap sejak 2007.
“Jika melihat rentetan sejak tahun 2002 hingga 2021 klien kami ini sudah menjadi karyawan tetap di CV Ake Abadi,” tambahnya.
Ditempat yang sama kuasa hukum CV Ake Abadi Jeksen Wenas ketika diwawancarai tidak bisa memberikan keterangan lebih.
“Saya disini hanya diberikan kuasa untuk menjawab atau mengikuti persidangan kalau memberikan keterangan kepada wartawan saya tidak bisa. Nanti saya koordinasi dengan pihak perusahaan dulu,” singkatnya.

Sementara penggugat menjelaskan sejak 2002 bekerja di CV Ake Abadi sudah banyak kejanggalan yang didapat salah satunya masalah gaji.
“Kenaikan gaji selalu terlambat. Misalnya, jika UMP telah ditetapkan baik di perusahaan nanti tiga bulan kemudian baru diterapkan,” bebernya.
Ia pun mempertanyakan kenapa ketika di PHK pihak perusahaan tidak membayar apa yang menjadi miliknya. Kata dia, jika mengacu dari undang-undang upah kami pekerja seharusnya dibayarkan.
“Memang sudah pernah ada upaya dua kali mediasi yang dilakukan di Disnaker Provinsi namun 18 tahun 9 bulan saya mengabdi hanya akan dibayarkan Rp 8 juta, sedangkan dimediasi kedua Rp 9 juta namun tidak ada titik temu sehingga saya melapor ke PN Manado,” Ungkapnya menambahkan.
(Mesakh)





















