98 Desa di Minahasa Pilhut, Tangkulung: BPD Diberi Waktu Empat Hari Bentuk Pantia

Caption: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Jeffry Tangkulung. (*).

Minahasa swarakawanua.id- Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) tahun 2022, yang akan dilakukan di 98 desa di Kabupaten Minahasa , ditindaklanjuti oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam membentuk panitia pemilihan.

Karena, BPD hanya diberi waktu empat hari untuk pembentukan kepantiaan tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Jeffry Tangkulung, Kamis (10/3/2022).

“Pembentukan Panitia di tingkat desa diberi waktu empat hari, dari tanggal 11-14 Maret mendatang,” ujar Tangkulung.

Lebih lanjut dikatakannya, waktu empat hari pembentukan Panitia Pilhut, maka BPD sesegera mungkin menindaklanjutinya.

” Empat hari pembentukan panitia pilhut ini diharapkan dapat dimaksimalkan, sehingga tidak akan mengganggu tahapan apalagi waktu yang ditentukan hanya 114 -115 hari,” tambahnya.

Sementara, untuk pembentukan panitia pilhut ini sendiri, Pihak PMD sudah menyurati seluruh Hukum Tua dan BPD di 98 desa.

” Kita sudah menyampaikan kepada para Camat untuk dapat meneruskan kepada Hukum Tua yang akan menggelar Pilhut bahwa tahapan sudah bergulir, kita juga sudah memberikan surat kepada seluruh BPD untuk segera membentuk panitia sampai pada proses pelantikan,”terang Kadis.

Usai pembentukan dan pelantikan, para panitia ini akan dibekali terkait tatacara pemilihan hukum tua nantinya.

“Setelah pelantikan, nantinya kita akan bekali mereka tentang proses tahapan pemilihan. Karena melihat jumlah desanya banyak maka panitia tingkat kabupaten telah membentuk tim sosialisasi dan dibagi 5 tim, kita akan mobile di masing-masing kecamatan. Proses sosialisasi ini ada dua hari,” ungkap Tangkulung.

Setelah dibekali, maka panitia ini akan langsung menjalankan tugasnya.

” Bentuk dukungan Pemkab Minahasa, ada dukungan dana di masing-masing desa dan diserahkan langsung kepada panitia. Dana tersebut dipergunakan sesuai dengan ketentuan, bukan dengan keinginan. Didalamnya adalah pengadaan surat suara, honor panitia, operasional dan lain-lain,” pungkasnya. (Echa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *