Edaran Baru, Penyelenggara Pesta dan Undangan Wajib Vaksin Dosis 2

Caption: Arnold Mokosolang. (*).

Ratahan, Swarakawanua.id- Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra) melalui Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid19, kembali mengeluarkan edaran baru terkait penegakkan pelaksanaan protokol kesehatan alias prokes covid19.

Dalam surat edaran nomor: 007/SATGAS-COVID-19/2022 tanggal 15 Februari 2022, sejumlah poin pada edaran sebelumnya mengalami perubahan, di antaranya soal pelaksanaan pesta syukuran kembali diperbolehkan serta diberlakukannya kembali pembelajaran tatap muka atau PTM bagi siswa di Sekolah. “Untuk PTM sudah mulai diberlakukan sejak Senin kemarin,” ujar Arnold Mokosolang.

Menariknya, dalam edaran tersebut, sejumlah syarat wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan pesta. Selain kehadiran undangan dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat pelaksanaan, penyelenggara maupun undangan juga sudah divaksin minimal dosis 2.

“Dalam penyelenggaran resepsi suka, wajib menerapkan protokol kesehatan ketat serta mendapatkan rekomendasi dari Hukum Tua/Lurah, Camat, dan Satgas Penanganan Covid19 Kabupaten serta ijin dari Polres Mitra,” jelas Mokosolang sembari menambahkan, pemerintah desa berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan edaran tersebut.(Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *