4 TSK Ditahan Polda, Walikota Bitung Diduga Terlibat Hibah Air Minum 14 Miliar Tahun 2017-2018

Caption: Foto Ilustrasi Air Bersih. (*).

Bitung, Swarakawanua.id- Walikota Bitung Max Jonas Lomban (MJL) diduga terlibat penuh dalam Program Hibah Air Minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Kota Bitung Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.

Dugaan Keterlibatan Max Lomban ini terungkap dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor : 12 /SE/DC/2017 yang menegaskan bahwa Kepala Daerah dalam hal ini
Walikota Bitung Tahun 2017 dan 2018 (Maxmilian Jonas Lomban) sebagai Pengguna Dana Hibah pada Kota Bitung, untuk kegiatan Program Hibah Air Minum Perkotaan sesuai
dengan Surat Perjanjian Hibah Nomor : PHD-152/AM/MK.7/2017, tanggal 30 Oktober 2017.

Dalam program hibah berbanderol Rp14 miliar itu, Max Lomban melakukan tanda tangan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) pelaksanaan program sesuai dengan peraturan perundangan. Itu berarti, jika ada pekerjaan fiktif dan atau tidak bermanfaat, maka pejabat pengguna dana hibah bertanggung jawab.

Walikota Max Lomban juga yang membuat keputusan menetapkan pejabat Project Implementation Unit (PIU). Pejabat yang ditetapkan untuk membantu Kepala Daerah melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pelaksanaan
program Hibah Air Minum.

Diketahui, program Hibah Air Minum MBR Kota Bitung TA 2017 dan 2018 ini tersandung dugaan korupsi dan sedang bergulir di Polda Sulut.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut sudah menetapkan empat tersangka dalam perkara berbanderol Rp14 miliar. Satu dari empat tersangka itu adalah Direktur PDAM Dua Sudara Bitung.

Penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polda Sulut, pada tanggal 19 April 2021 silam. Dengan TKP di lingkungan PDAM Dua Sudara, Kota Bitung, sekitar tahun 2017 dan 2018.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers beberapa waktu lalu menjelaskan, kejadian berawal ketika pada TA 2016 Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI mengundang pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia yang bersedia mengikuti Program Hibah Air Minum. Salah satu pemerintah daerah yang bersedia adalah Pemerintah Kota Bitung.

“Kemudian pemerintah daerah yang bersedia mengikuti program dimaksud, diwajibkan membawa data yang diminta atau persyaratan ke Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI. Sehingga Pemerintah Kota Bitung melalui Direktur PDAM Dua Sudara Kota Bitung membuat surat pernyataan bahwa PDAM Dua Sudara, Kota Bitung memiliki idle capacity sebesar 50 liter per detik, yang mana surat pernyataan tersebut merupakan salah satu syarat paling mendasar sehingga dapat mengikuti Program Hibah Air Minum yang diberikan oleh Pemerintah Pusat (Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI). Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Pengairan dari Politeknik Negeri Manado, ternyata pihak PDAM Dua Sudara, Kota Bitung tidak memiliki idle capacity,” jelasnya.

Kemudian pihak PDAM Dua Sudara, Kota Bitung mencetak semua rekening pembayaran pelanggan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, karena pelanggan yang namanya tertera pada rekening pembayaran pelanggan merasa tidak pernah membayar pemakaian air minum, dikarenakan air minum dimaksud tidak pernah mengalir/ dialirkan.

“Pihak PDAM Dua Sudara Kota Bitung mengirimkan bukti rekening pembayaran pelanggan dimaksud ke pihak Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI, yang mana rekening pelanggan tersebut merupakan salah satu syarat, sehingga dana hibah dari Pemerintah Pusat terkait Program Hibah Air Minum dapat ditransfer dari Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan RI) ke Pemerintah Kota Bitung,” terang Abast.

Sejak awal kegiatan Program Hibah Air Minum, sambungnya, jika pihak PDAM Dua Sudara Kota Bitung tidak memberikan data atau persyaratan yang sebenarnya, maka sudah tentu dana hibah dari Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan RI) tidak semestinya diterima oleh Pemerintah Kota Bitung. Namun tetap dihibahkan karena pihak PDAM Dua Sudara Kota Bitung telah mengirim seluruh persyaratan yang diminta.

“Dan atas perbuatan dimaksud, pihak BPKP RI Perwakilan Sulut melakukan audit investigasi atas permintaan Penyidik, dan atas perbuatan dimaksud pihak BPKP RI Perwakilan Sulut berkesimpulan bahwa, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp14.000.000.000, sehingga perbuatan dimaksud layak dilakukan proses penyidikan,” kata Abast.

Dalam penanganan kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut juga telah menyita sejumlah barang bukti yaitu, dokumen berupa fotokopi surat-surat yang merupakan kelengkapan administrasi sehubungan dengan Program Hibah Air minum.

Terpisah, kuasa hukum Dirut PDAM Bitung Doan Tagah SH menilai pendapat total loss yang disimpulkan BPKP justru bertentangan dengan audit lapangan dan laporan plus evaluasi yang dilaksanakan BPKP.

“Ada fakta secara detil yakni laporan dan evaluasi BPKP tentang pelaksanaan sambungan rumah, realisasi anggaran, pengukuran kelayakan idle capasity. Semuanya tidak masalah. Tapi ironis, baru sekarang BPKP memberi kesimpulan total loss. Ini sesuatu yang irasional dan tidak profesional,” ungkap Doan menanggapi kesimpulan audit BPKP. (Danz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *