Foto : Dirut PUD Klabat Hermina Masye Dondokmabey
Minut, Swarakawanua.id – Demo oleh pengusaha-pengusaha sampah termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) lantaran adanya retribusi ketika akan membuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ternyata tidak sesuai dengan apa yang dituntut pendemo.
Hal ini ditepis langsung oleh Direktur Utama (Dirut) PUD Klabat Hermina Masye Dondokambey. Kata dia dalam persoalan tersebut pihaknya dan para pengusaha-pengusaha sampah memiliki surat Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Jadi, disini antara PUD Klabat dan mereka sudah memiliki kerja sama ditandatangani diatas meterai. Dimana dalam perjanjian tertulis mereka (para pengusaha sampah) harus membayarkan retribusi sesuai dengan angkutan yang dibuang berapa kali dalam seminggu, termasuk besarnya kendaraan dengan nominola yang bervariasi,” tutur Dirut Dondokmabey.
Dia menjelaskan, terkait ada yang mengatakan bahwa dalam penarikan retribusi menyentuh angka Rp 1.600.000 lantaran telah menunggak pembayaran sampai delapan bulan. Kata Dirut, ketika telah mendapatkan tunggakan pihaknya akan memberikan surat peringatan (SP) bahkan ada yang sudah mencapai SP-3.

“Akan tetapi ketika mendapatkan SP-3 seharusnya mereka datang menghadap ke PUD Klabat agar kami bisa mempertanyakan apa yang menjadi kendala dilapangan sehingga belum membayar apa yang menjadi tanggung jawab mereka,” ujar Dirut.
Lanjutnya, para pengusaha sampah ini sudah menjadi wewenangnya PUD Klabat karena telah memiliki kerja sama dengan regulasi yang ada. Kata Dondokmabey, setelah ada kerja sama maka mereka bisa menarik teribusi sampah dari masyarakat.
“Jadi, semua sudah tertuang didalam PKS antara PUD Klabat dan untuk bisa melakukan tawar menawar itu salah nominal untuk mereka masing-masing memang berbeda setiap bulannya karena sesuai dengan volume, besaran kendaraan, dan berapa banyak sampah yang dibuang ke TPA,” kata Dirut.
“Jadi, karena mereka belum bisa menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawab maka petugas dilapangan tidak memberikan izin untuk membuang sampah sebelum membayar tunggakan,” kunci Dondokmabey.

Sementara itu salah satu petugas di lapangan (TPA) ketika ditanya mengatakan bahwa hal ini sudah pernah disampaikan kepada mereka (pengusaha sampah) kalau tidak membayar tunggakan maka sampah belum bisa dibuang di TPA.
“Sudah dikasih waktu dua hari. Kalau belum diselesaikan maka hari Senin belum bisa membuang sampah disini,” ujarnya.
Sebelumnya, para pengusaha sampah melakukan aksi Demo ke DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut. Dipimpin oleh sang orator Yohan Awuy.
(Mesakh)




























