Manado, Swarakawanua.id – Sidang Class Action lanjutan masyarakat Desa Sea atas pengrusakan ekosistem’Hutan Mata Air Kolongan’ di Pengadilan Negeri (PN) Manado terus bergulir.
Pada agenda Duplik Kamis (7/4/22) kuasa hukum masyarakat Desa Sea Noch Sombouw merasa puas dengan apa yang disampaikan oleh Turut Tergugat I dan II. Kata dia, Duplik dari mereka sangat menguntungkan bagi penggugat dimana mereka membantah apa yang didalilkan Tergugat I, II, III, dan IV tidak ada hutan yang dirusak.
“Pada pembacaan Duplik Turut Tergugat I dan II sudah jelas dimana mereka itu melihat secara langsung apalagi Turut tergugat II yakni BPD Desa Sea melihat dengan detail adanya penggusuran pohon besar, sedang dan kecil termasuk tanah digusur dan dirombak,” beber Sambouw.

“Jadi, pada Duplik turut Tergugat I dan II sudah sudah memastikan bahwa benar-benar yang dirusak adalah bagian dari ‘Hutan Mata Air Kolongan’,” tambahnya.
Sebelumnya pada persidangan, Tergugat I dan II tidak memasukkan Duplik masih berbelegan pada jawaban yang diberikan pada sidang sebelumnya, sedangkan tergugat VII dalam hal ini Polda Sulawesi Utara belum memasukkan Duplik karena tidak mangkir pada persidangan saat itu.
(Mesakh)
























