Caption: Upacara Pemberian Remisi Rutan Kelas II A Manado. (*).
Manado, Swarakawanua.id- Hari Raya Idul Fitri menjadi momentum yang luar biasa bagi 61 Narapida di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Manado. Pasalnya, sebanyak 61 tahanan di Rutan Kelas II A Manado telah menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1443 Hijriah atau pengurangan masa tahanan.

Dari 61 Narapida yang mendapat remisi Khusus Idul Fitri, satu orang diantaranya dinyatakan bebas.
Pemberian Remisi Khusus Hari Keagamaan itu dilakukan melalui upacara Rutan Kelas II A Manado dan Kanwil Kemenkumham Perwakilan Sulut, Senin (02/04/2022) pagi tadi.

Sebanyak 61 warga Binaan khususnya Umat Muslim yang menempati Rutan Kelas II A Manado, mendapat Remisi Khusus, pengurangan masa tahanannya bervariasi kepada para Narapidana.
Pemberian Remisi kepada warga Binaan Rutan Kelas II A Manado disaksikan seluruh pejabat struktural dan juga warga binaan.

Pembacaan SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian remisi khusus hari raya idul Fitri 1443 H tahun 2022 oleh Kasubsi pelayanan tahanan Wahyono, SE.SH. Kemudian Karutan Kelas II A Manado menyerahkan SK secara simbolis kepada perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi.
Selanjutnya, Karutan Manado Yusep Antonius.AM.IP.,S.Pd.M.Si membacakan sambutan Menteri hukum dan HAM RI terkait pemberian remisi khusus hari raya idul Fitri 1443 H atau tahun 2022 ini.

“Atas nama Menteri Hukum dan Ham, saya kepala Rutan Kelas II Manado menyampaikan selamat kepada narapidana yang telah mendapat remisi khusus hari raya idhul fitri tahun 1443 hijiriah atau tahun 2022 ini,” ucap Karutan Kelas II A Manado.
Dia mengatakan, pihaknya berharap jadikan momentum lebaran ini dan remisi ini sebagai tolak ukur perubahan bagi Narapida yang menerima remisi khusus tersebut.

“Dan kami berharap tidak mengulang tindak pidana lagi setelah kembali kepada masyarakat kemudian lebih baik lagi kedepannya dan semoga dengan pemberian remisi ini proses integrasi dalam pemberian baik cuti bersyarat, pembebasan bersyarat bisa segera dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada yakni telah memenuhi syarat baik secara administratif maupun substantif dalam hal ini secara pemberkasan administratif terpenuhi dan narapidana berkelakuan baik selama di Rutan Manado. Terima Kasih,” tutup Karutan Manado.

Adapun pejabat yang hadir dalam acara penyerahan remisi tersebut diantaranya,
- Yusep Antonius. AM.IP., S. Pd., M.Si (Ka. Rutan Manado)
- Wahyono, S.E,. S.H (Ka.subsie Yantah)
- Rico S. Wendur., S.H., M.H (Ka.sat Keamanan)
- Joutje E. Sinaulan, S.H (Ka. Subsie Giatja).
- (Danz*).




















