Capttion: Pohon Manggrove Yang Ditebang Para Pekerja PLN.(*).
Sitaro, Swarakawanua.id-Hutan manggrove adalah hutan lindung yang berada di garis pesisir pantai yang membatas daratan yang berfungsi sebagai pencegah abrasi, perkembangbiakan ikan dan lainnya.
Di Siau, terdapat beberapa titik hutan manggrove yang sekarang lagi trend di buat tempat wisata seperti di kampung Tanaki dan Kapeta.
Hutan manggrove di kampung Kapeta dan Tanaki kurang lebih 4 kali dilakukan reboisasi dengan anggaran yang besar.

Kapolda Sulut dan Polsek urban Siau barat bersama pemerintah kampung pernah melakukan reboisasi di kampung Kapeta dan tanaki.hal ini di lakukan atas kepedulian pemerintah dalam melakukan perlindungan dan pelestarian hutan manggrove di wilayah tersebut.
Tapi sangat di sayangkan rupanya sangat sulit untuk menumbuhkan manggrove tersebut di karenakan pengaruh cuaca yang ekstrim dan banyaknya lumut laut sehingga perkembangan hutan manggrove tersebut kurang optimal.

Lebih di sayangkan lagi di mana pohon manggrove yang sudah ada sejak dulunya yang tumbuh subur di pinggiran pantai yang membatasi pantai dan jalan raya di kampung Tanaki kurang lebih 50 m dari jarak tempat wisata manggrove di kampung Tanaki di pangkas (di rusak) oleh pekerja pemasangan tiang listrik secara sepihak,pada hal sudah ada undang-undang nomor 27 tahun 2007 pasal 35 huruf(e,f,g) dimana didalamnya dikatakan ,setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem Manggrove,menebang manggrove untuk kegiatan industri dan pemukiman atau kegiatan lain dimaksud,bisa dipidana penjara paling cepat 2 tahun dan paling lambat 10 tahun serta denda 2 Miliar.
Pihak PLN ketika dikonfirmasi media ini lewat Jemi Lumba mengatakan dengan entengnya, ini cuma lewat dijalan pak dp jaringan.
Begitu juga dengan Dinas lingkungan hidup lewat kepala dinas Robert Kahiking dihubungi via WhatsApp belum menjawab sampai berita ini dipublish.
Salah satu anggota LSM LP KPK KOMDA SULUT Neixen Sentinuwo, megecam perbuatan yang melanggar hukum ini.
Kami selaku masyarakat asli kampung kapeta dan tanaki saja di larang untuk memangkas cabang/dahan pohon manggrove yang ada.

Semoga pihak yang berwajib dan pemerintah di Sitaro memanggil pelaku pengrusakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang melanggar hukum,ucap Sentinuwo.
“Pihak PLN harus bertanggung jawab atas penebangan manggrove ini, Neixen juga meminta dinas lingkungan hidup sitaro turun tangan untuk hal ini,kalau perlu koordinasi dengan pihak berwajib karena sudah melanggar UU,” kata Nikson dengan tegas ketika dihubungi lewat WA.(GPS****)


























