Pakai Dandes Kakorotan 480 Juta, Polres Talaud Tahan Dua Tersangka

Caption: Lelaki Berinisial BR (Kades). Ditahan Dipolres Talaud.(*).

Talaud,Swarakawanua.id-Polres Kepulauan Talaud melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa Kakorotan Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019. Kedua tersangka yang ditahan lelaki berinisial BR (50) dan perempuan berinisial WT (43) Jumat, (6/5/2022).

Melalui Kasat Reskrim Iptu I Gusti Made Andre, S.Tr.K mengatakan, berawal pada tahun 2017 lelaki BR diangkat sebagai Kepala Desa Kakorotan berdasarkan SK Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud dan Kepala Desa mengangkat perempuan WT sebagai Kaur Keuangan (Bendahara) melalui SK Kepala Desa Kakorotan Tahun 2017.

Dana Desa Kakorotan pada Tahun 2017 (Dana Transfer) adalah sebesar Rp. 784.967.000,- , Tahun 2018 sebesar Rp. 655.617.000,- dan Tahun 2019 sebesar Rp. 728.448.000,-.Dana Desa (Dana Transfer) tersebut diperuntukan untuk kegiatan fisik dan non fisik.

Caption: Wanita Berinisial WT (Bendahara Desa).

Namun, pada pengelolaan keuangan Dana Desa tersebut, Kepala Desa BR dan Bendahara WT tidak sesuai dengan regulasi penggunaan Desa Desa TA.2017 s / d 2019 .

Berdasarkan juga hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, penggunaan Dana Desa Kakorotan Tahun 2017 s/d 2019, Kepala Desa dan Bendahara menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi mereka yang mengakibatkan terjadinya kerugian Negara sebesar Rp. 480.000.000.

“Akibatnya, dari kasus Tipikor Dana Desa Kakorotan TA. 2017 s / d 2019 ini, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 480.000.000. ” tuturnya.

“Saat ini, tersangka Kepala Desa Kakorotan non aktif BR telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Talaud selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal, 6 Mei s.d 25 2022 dan Tersangka Bendahara WT ditahan di Rutan Polsek Melonguane selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 6 Mei s.d 25 Mei 2022.

Akibat dari kasus ini, dua tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No 20 Tahun 2001Tentang Tipikor Jo pasal 55 (1) ke- 1e KUHPidana. (triplem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed