Caption: Sekwan Sulut, Glady Kawatu.(*).
Manado,SwaraKawanua.id- Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Boy Tumiwa mempertanyakan soal rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif Pohon semenjak tahun 2020 hingga kini belum tuntas dibahas.
Personil Komisi lll DPRD Sulut Boy Tumiwa mempertanyakan akan hal itu.”kenapa ranperda ini selama satu tahun dari April 2021 belum tuntas dibahas.
Perlu ada penjelasan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.

Sekretaris Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Glady Kawatu mengatakan, setelah di lakukan koordinasi dengan Biro Hukum terkait ranperda inisiatif Pohon ketika Biro hukum teruskan ranperda ini ke Gubernur Sulut.
Ternyata, Ranperda inisiatif Pohon ini tidak bisa menjadi sebuah peraturan daerah, karena tidak memenuhi unsur karena dengan pertimbangan kewenangan ada di Kabupaten/Kota.
Ranperda inisiatif berubah nama menjadi Ranperda Pengendalian pohon pada ruang bebas jaringan transmisi. Selanjutnya, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Biro Hukum melakukan konsultasi ke Kemendagri, maka ranperda ini bisa dilanjutkan pembahasannya.
“Saya sebagai Sekretaris Bapemperda kenapa satu tahun lalu ranperda insiatif Pohon ini tidak jalan, setelah Biro Hukum meneruskan ke Gubernur Sulut ranperda ini ternyata tidak memenuhi unsur, karena dengan pertimbangan kewenangan ada di Kabupaten/Kota.
Hasil ini langsung ditindaklanjuti dengan merubah judul ranperda ini di rubah menjadi Pengendalian pohon pada ruang bebas jaringan transmisi.
Setelah dirubah ranperda ini selanjutnya dapat dibahas, tegas Kawatu disela-sela pembahasan dengan Komisi lll DPRD sebagai pemarkasai inisiatif ranperda pohon ini kepada SwaraKawanua.id Selasa (10/5/2022). (tinz)




















