Talaud,Swarakawanua.id-Dari maraknya kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Polres Kepulauan Talaud melalui Unit Tipikor Satuan Reskrim, mengincar 10 Desa yang diduga melakukan penyalagunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Kepulauan Talaud, Selasa (10/5/2022).
Kabupaten yang merupakan wilayah Perbatasan di Utara NKRI dan berbatasan langsung dengan Negara tetangga Filipina ini, cukup rentan dengan Kasus Korupsi, khususnya penyalahgunaan ADD.
Daerah yang terdiri dari beberapa Pulau Kecil dan juga jarak tempuh yang cukup jauh kemudian dengan adanya transportasi yang kurang memadai, sehingga diduga menjadi alasan tingginya tindak penyalagunaan Angaran Dana Desa (ADD).
Sebelumnya sudah ada beberapa Desa yang menjadikan Oknum Kadesnya jadi tersangka kasus korupsi dan sudah ada beberapa yang dilaporkan.Berkaca dari beberapa kasus dugaan Korupsi di Talaud, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud setidaknya sudah menargetkan 10 Desa yang diduga melakukan penyalagunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kanit Tipikor Aiptu Marco Agimat, SH mengatakan, saat ini pihak kami sedang mewanti-wanti penyalagunaan Anggaran Dana Desa.
” Sekarang ini sudah ada 10 Desa yang menjadi target kami, dan kami tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat,” ungkapnya.
“Anggaran Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat itu cukup besar, dan itu diperuntukkan untuk pembangunan Desa baik itu secara fisik maupun non fisik. Bukan untuk oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Jadi untuk pengelolaan Anggaran Dana Desa, Kepala Desa harus berhati-hati dan pengelolaannya harus sesuai dengan ketentuan serta undang-undang yang berlaku dalam hal pengelolaan Dana Desa tersebut,” lanjut Kanit Tipikor Polres.
Unit Tipikor Polres Kepulauan Talaud tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat, ketika hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan ada kerugian Negara akibat penyelewengan ADD, maka pasti akan langsung ditindak tegas berdasarkan prosedur penanganan tindak pidana korupsi yang berlaku.
(triplem)






















