Manado, SwaraKawanua.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dr Fransiscus Andi Silangen mengatakan, sesuai aturan yang ada, setelah penyerahan hasil LHP dan LKPD Tahun 2021 Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Catatan BPK RI terhadap pengelolaan keuangan selama 60 hari setelah penyerahan harus di perbaiki dan ditindaklanjuti dari catatan tersebut. DPRD Sulut akan secepatnya menindaklanjuti sekaligus mengingatkan kepada Pemprov Sulut aegera melakukan perubahn dan perbaikan dari catatan BPK RI tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti sekaligus mengingatkan kepada Pemprov Sulut terkiat catatan BPK RI terhadap pengelolaan keungan daerah Tahun 2021.Agar catatan yang sudah dirubah ini akan menjadi lebih baik untuk kemajuan Sulawesi Utars (Sukut)!yang lebih baik,” tegas Politisi PDIP kepada SwaraKawanua.id Jumat (13/5)2022).
(tinz)




























