Caption: Kadinsos Kota Manado, Drs Sammy Kaaowan. (*).
Manado, Swarakawanua.id-Isu yang muncul bahwa pendataan Lansia (Lanjut usia) di Kota Manado secara diam-diam dan pilih-pilih orang pada warna-warna tertentu, dibantah tegas Dinas Sosial (Dinsos) Kota Manado.
Kepada Swarakawanua.id, Kadinsos Manado, Drs Sammy Kaaowan melalui Kabid Resos Suhenda SSos menegaskan, data Lansia Kota Manado sangat-sangat objektif.
“Data itu sudah ada dari Kementrian Sosial,” ucap Suhendo. Menurut Dia, syarat-syarat penerima bantuan Lansia sangat jelas yakni penerima fasilitas manfaaat miskin dari kementerian berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima bantuan BPMT (Bantuan Pangan Non Tunai)
“Jadi penerima PKH dan BMT masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), itu yang berhak menerima bantuan dana Lansia,” ucap Kadis Sosial melalui Kabid Resos.
Lanjut dikatakannya, selain dua syarat itu, syarat lainnya yakni berusia 70 tahun ke atas. “Jadi, datanya sudah ada dan kami Dinsos kroscek data itu kembali ke Disdukcapil Kota Manado,” ucap dia.
Kabid Resos menambahkan, data yang sudah riil di verifikasi ke Capil kemudian ditindaklanjuti ke para ketua lingkungan (Ketling) se-Kota Manado untuk mengkroscek kembali.
“Selesai verifikasi ke Capil terkait penerima Lansia, kemudian dilemparkan kembali ke Ketua Lingkungan supaya kalau ada penerima sudah tidak ada atau meninggalkan akan dilaporkan ke kementerian,” tambah Suhenda.
Dia menegaskan, tidak ada yang disebutkan hanya satu warna apalagi pendataan dilakukan secara diam-diam.
“Ini tidak benar dan membangun opini-opini tidak jelas. Karena warga Manado yang berhak apabila masuk pada dua penerima fasilitas itu yakni mereka yang benar-benar miskin,” tegas dia kembali. (Danz*).





















