Kena Pancingan, Tergugat III dan IV Masukkan Bukti Surat Asli

Manado, Swarakawanua.id – Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat (Alma) Desa Sea Noch Sambouw mengatakan tergugat III dan IV kena pancingan.

“Jadi, pada agenda sidang ke-13 tergugat III dan IV akhirnya memasukkan bukti surat-surat asli yang notabene telah kami masukkan disidang sebelumnya berupa fotocopy,” ujar dia.

Noch menyampaikan terimakasih kepada tergugat III dan IV karena telah masukkan bukti surat asli. Kata dia, hal ini tentu sangat penting karena bukti surat penggugat yang berupa fotocopy sudah setara kualitasnya dengan yang asli.

“Karena ini sudah kami prediksikan. Jadi, apa yang kami dalilkan sesuai dengan isi gugatan. Kemungkinan besar masih ada bukti tambahan yang akan mereka masukkan atau kalau tidak dimasukan maka kami yang akan memasukkan lagi bukti tambahan karena waktu pemasukan bukti sampai pada tahapan kesimpulan,” bebernya.

Sambouw yakin dengan bukti yang dimasukan pada sidang ke-13 sudah semakin memperjelas arah persidangan. Ia menegaskan, bukti kuat ini akan membongkar bahwa benar-benar ada persekongkolan para mafia.

“Saya bisa pastikan disini jelas-jelas peran dari mafia tidak mungkin masyarakat biasa itu tidak akan terjadi. Contohnya saja tadi buktinya sudah masuk kepada majelis hakim disitu telah terindikasi ada surat yang ditandatangani palsu dan sudah pernah dilaporkan ke Polda Sulut namun sampai saat ini hingga pelapor meninggal tidak ada tindak lanjut atau terkatung-katung,” tegasnya.

“Disini juga akan semakin jelas cara bagaiman mafia tanah ini mendapatkan sebagian tanah ‘Hutan Mata Air Kolongan’ semakin lama semakin akan terlihat ada sebagian hutan yang dirampok,” tukasnya.

Sebagai tambahan pada Jumat 10 Juni 2022 mendatang akan diadakan sidang lokasi di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.

(Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *