Polres Minahasa Seriusi Dugaan Pemalsuan Surat Mantan Hukum Tua Tountimomor

Minahasa, Swarakawanua.id-Setelah dilaporkan oleh seorang warga
yang juga pemilik tanah, kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah yang melibatkan OK alias Orny, oknum mantan Hukum Tua Desa Tountimomor Kecamatan Kakas Barat, akhirnya bergulir di Polres Minahasa.

Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Minahasa dikabarkan telah melakukan gelar perkara perdana atas laporan kasus tersebut, Jumat (27/05) lalu.

Kasat Serse Polres Minahasa AKP Edy Susanto SSos dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan sementara diproses. “Gelar perkara guna penyidikan lebih lanjut. Masih kumpul bukti bukti lainnya, ” ujarnya. Ia mengatakan, setelah ada bukti bukti lain, pihaknya kembali menggelar gelar perkara lanjutan. “Gelar perkara belum selesai, ” ujarnya.

Sementara mantan Kumtua Tountimomor Orny Kaseger (OK) dikonfirmasi terkait lahan yang diperjualbelikan tersebut menjelaskan bahwa permasalah lahan hanya salah pengertian. Sebab, saat istrinya hendak melihat lahan mereka yang sedang membangun fondasi untuk pengeboran sumur, ternyata masuk di lahan milik Helmy dan Wildy. Makanya, istrinya sebut lahan itu milik mereka.

“Dari salah pengertian ini, sehingga ibu Helmy dan anaknya Wildy melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Untuk itu, saya meminta maaf karena istrinya tidak mengetahui kalau lahan mereka yang dibangun sumur, ternyata milik Helmy dan Wildy. Sebab, lahan kami berada bersebelahan dengan mereka. Untuk itu, sekali lagi saya minta maaf atas salah pengertian ini,”kata Kumtua kepada wartawan, Minggu (29/05) malam.

Diketahui, terungkapnya kasus ini berawal saat Mathilda Diamare pemilik lahan terkejut lantaran kapleng yang dijualnya kepada kepada Wildy Tuju, belakangan muncul surat kepemiikan lain atas nama Elvi Rompis.

Matilda kaget sebab namanya masuk dalam prosesi jual beli tanah. Sehingga ia (Matilda) membantah dianggap telah bersekongkol OK dalam penerbitan surat keterangan jual beli tanah yang diduga palsu.

Matilda pun mengaku tidak pernah menjual tanah kepada Elvi Rompis. Apalagi telah menandatangani surat keterangan jual beli yang sedang menjadi permasalahan saat ini.

Padahal menurut Mathilda, dia hanya menjual lahannya (kavling) yang berada di Desa Tountimomor kepada Helmy Sigar -ibu dari Wildy- sekitar Oktober 2020 dengan surat perjanjian jual beli yang diketahui Pemerintah Desa yang juga ditanda tangani oleh Hukum Tua OK pada saat itu.

Dia pun heran kepemilikan tanah seharusnya berada pada Helmy Sigar ternyata muncul surat kepemilikan lain yang diduga palsu atas nama Elvi Rompis dan ditanda tangani oleh Kumtua OK.

Demi menjaga agar Ia (Matilda) tidak terjerumus akan permasalahan surat keterangan jual beli yang diduga palsu. Matilda pun melaporkan Kumtua OK dan Elvi Rompis kepada Polres Minahasa, dengan STTLP Nomor : LP/B/270/V/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA.
“Ia, sudah membuat laporan di Polres Minahasa, kalo saya tidak proteksi diri, saya bisa-bisa juga dilapor karena bersekongkol,” ucapnya. (Echa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *