Likupang, Swarakawanua.id – Penolakan Penjabat Hukum Tua Desa Wineru, Kebupaten Minahasa Utara ternyata bukan dari masyarakat umum. Aksi penolakan itu ditengarai ditunggangi oleh kepentingan oknum-oknum tertentu terlebih mantan Hukum Tua Zubair Papunggo.
Masyarakat Wineru akhirnya menduduki kantor desa, Selasa (7/6/2022). Mereka menyuarakan bahwa unjuk rasa penolakan penjabat hukum tua yang pernah terjadi, itu bukan dari masyarakat, melainkan dari perangkat desa dan keluarganya masing-masing. Kelompok ini terindikasi digerakkan mantan Hukum Tua Zubair Papunggo, dan perangkat desa bernama Beny Marsadu, dan seorang tokoh agama dari Desa Wineru yang bernama Dolfren Haribae.
Masyarakat menilai, bahwa unjuk rasa penolakkan Penjabat Hukum Tua dikeranakan Penjabat Hukum Tua melakukan permintaan beberapa inventaris yang masih ditahan oleh Zubair Papunggo, antara lainnya adalah 2 Buku Register Tanah.
“95% masyarakat Wineru dukung Rizal Sudjiayanto, dan wajar katu kalau penjabat mo minta tu Buku Register Tanah. Sapa yang mo tanggung jawab dang kalu tu buku dorang mo rubah-rubah ato kalu dorang mo ba nakal akang. Ato mungkin kwa ada apa-apanya. Kalu tako mo kase tu buku register Tanah ya berarti ada apa apanya noh dorang,” ungkap seluruh nasyarakat yang saat itu menduduki Kantor Desa Wineru.
Dalam kesempatan itu juga, masyarakat Desa Wineru pun meminta supaya Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara supaya tidak hanya mendengar secara sepihak, akan tetapi menelusuri secara langsung bilamana nantinya Zubair Papunggo CS bermanufer melakukan permintaan pergantian Penjabat Hukum Tua Desa Wineru.
“Bupati deng Wakil Bupati kalu mo beking ganti torang pe penjabat hukum tua, berarti Bupati deng Wakil Bupati selain cuman mo dengar pa Zubair Papunggo CS, tentunya Bupati dan Wakil Bupati juga nemau tu Buku Register Tanah mo talapas dari pa Zubair pe tangan,” tutup para masyarakat yang saat itu menggelar dukungan untuk Penjabat Hukum Tua yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara. (Danz*)





















