Caption: Pengacara Sofyan Yosadi. (*).
Minahasa, Sarakawanua.id-Tiga korban kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor oknum Kumtua di salah satu Desa di Kecamatan Kakas, saat ini selain mendapat dukungan dari para aktivis dan LSM Suara Perempuan, UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara, kini Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Minahasa seriusi kasus pelecehan seksual dengan memberikan kuasa hukum untuk mendampingi ketiga korban.
Hal ini diketahui lewat surat kuasa tertanggal Sabtu (11/6/2022), dimana ketiga perempuan tersebut menunjuk pengacara Sofyan Jimmy Yosadi, SH untuk menjadi kuasa hukum mereka, untuk mendampingi perkara dugaan tindak pidana yang saat ini sementara bergulir di Polres Minahasa.
Sofyan mengaku kepada para awak media, dirinya mendapat permintaan dari dinas P3A Minahasa, dan para korban yang telah datang kerumahnya.
“Saya sanggupi memberikan perlindungan hukum dan bantuan hukum probono (tidak dibayar). Surat kuasa sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tondano dan sudah koordinasi dengan Kanit P3A Reskrim Polres Minahasa,”ujar Sofyan
Ia menyebut, penanganan kasus ini harus diseriusi karena merupakan kejahatan luar biasa. “Saya minta pihak Reskrim Polres Minahasa, bertindak profesional dalam penanganan perkaranya ini, karena itu merupakan kejahatan luar biasa,” ujar salah satu pengacara kondang Sulut ini.
Ia pun mengatakan, setelah diberikan kuasa Ia akan berjuang melakukan segala upaya hukum demi mempertahankan, membela hak dan kepentingan hukum para korban.
“Kasus ini sudah viral, bahkan sudah diketahui teman-teman saya di Jakarta baik dari Komnas Perempuan maupun teman teman dari berbagai lembaga perlindungan perempuan. Kepada mereka saya katakan tunggu saja dan menghormati apapun putusan atau hasil gelar perkara dari Reskrim Polres Minahasa. Saya belum berandai andai, namun saya akan berdiri bersama korban. Karena saat ini mereka ini mereka menjadi korban lagi. Dimana mereka dibully bahkan, mereka mendapat intimidasi,” imbuhnya.
Diketahui Hukum Tua pada Selasa (7/6/2022) di ruangan Kanit PPA Reskrim Polres Minahasa saat dipertemukan dengan para korban telah meminta maaf kepada para korban dan berjanji tidak akan melakukan lagi, bahkan memberikan tawaran macam-macam, mau diakomodir hingga bicara proyek di kampung dan tawaran lainya untuk diberi kepada korban dan keluarganya.
“Jadi, jelas ini sudah ada bukti petunjuk, secara eklusif dia (oknum hukum Tua) sudah mengakui perbuatanya. Kalau tidak bersalah kenapa meminta maaf bahkan dihadapan penyidik Kanit PP3A Polres,” lanjut Sofyan.
Tak lupa ia memperjelas soal kasus dugaan pelecehan dan pemerkosaan, yang baru dilaporkan padahal kejadian tahun 2021. Menurutnya, ketiga korban spontan melapor dan tidak ada kaitan dengan masalah politik di desa.
“Pengakuan para korban karena mereka baru bercerita akhir akhir ini dan ternyata baru tahu bahwa korban begitu banyak dan yang berani baru mereka bertiga. Mereka ada keberanian melapor karna sudah ada teman teman yang jadi korban,” tuturnya.
“Karna sudah banyak korban mereka spontan melaporkan dan meminta perlindungan ke dinas perlindungan perempuan dan anak. Meminta perlindungan ke negara jangan sampai terjadi banyak korban lagi apalagi pelaku baru saja terpilih jangan sampai praktek praktek seperti ini terjadi lagi,” tambahnya.
Setelah menerima kuasa, langkah selanjutnya kata Sofyan, pihaknya menunggu hasil gelar perkara, dan selanjutnya akan melaporkan ke Komnas perempuan dan lembaga lembaga lainya.
” Kalau toh kasusnya dihentikan kita akan lihat ranah hukumnya, apakah ke praperadilan atau ditarik kasusnya ke Polda,”pungkasnya.(echa)






















