Ratusan Tahun Dilindungi, Tapi Mafia Tanah Berani Menjual dan Merusak Hutan Mata Air Kolongan

Foto : Ilustrasi

Minahasa, Swarakawanua.id – Ratusan Tahun lamanya ekosistem ‘Hutan Mata Air Kolongan’ dilindungi bahkan dijaga oleh masyarakat Desa Sea, Kabupaten Minahasa.

Namun, keserakahan mafia tanah dengan berani menjual bahkan merusak hutan yang menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat.

Sumber resmi Swarakawanua.id ketika ditemui dirumah yang menjadi tempat aspirasi Aliansi Masyarakat (Alma) Sea menerangkan ‘Hutan Mata Air Kolongan’ sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda.

“Belanda saja menjaga kelestarian akan hutan ini. Namun, mengapa oknum-oknum dalam hak ini mafia tanah yang tidak memiliki rasa prikemanusian dengan gampangnya menjual kepada pihak perusahaan,” bebernya.

Lanjutnya, kalau pun seperti yang dikatakan mereka bahwa itu bukan hutan. Masyarakat membeberkan untuk apa pohon-pohon besar berumur ratusan tahun tidak pernah disentuh bahkan oleh penjajah sekalipun.

“Kalau itu tidak dilindungi oleh Belanda. Pasti sudah menjadi lahan perkebunan kopi bagi masyarakat,” terangnya.

Ia menerangkan, bahkan setelah 350 Tahun atau 3,5 abad lamanya Belanda menjajah Indonesia. Ada satu pesan yang sangat penting yang ditingglkan oleh Belanda untuk menjaga dan melestarikan ‘Hutan Mata Air Kolongan’.

“Karena ini sudah menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat sampai kami saat ini. Pesan mereka pun selalu ditruskan ke generasi-generasi berikutnya,” kata dia.

Hal tersebut pun terus dilakukan tahun demi tahun oleh 22 hukum tua (kepala Desa) Sea. Namun, kelestarian ‘Hutan Mata Air Kolongan’ yang telah dijaga secara turun temurun ini putus ditangan mafia tanah.

“Dalang dari semua ini yah hukum tua ke 23 dengan beranunya menjual sebagian ‘Hutan Mata Air Kolongan’ kepada PT BML untuk dijadikan perumahan,” tegasna diikuti kata benar oleh masyarakat yang tidak terima hutan lindung dirusak.

Diceritakan mereka saking dilindunginya hutan ini masyarakat tidak berani masuk dan sembarangan menebang pohon di ‘Hutan Mata Air Kolongan’.

“Konsekuensinya yah di penjara. Karena hal ini sudah pernah terbukti ada masyarakat bahkan pohon tersebut telah tumbang dan diambil oleh masyarakat tapi karena itu sudah menjadi aturan harus dihukum kurungan penjara,” jelasnya.

Jadi, karena hal tersebutlah kenapa masyarakat menggugat pengrusakan yang dilakukan oleh PT BML atas ekosistem’Hutan Mata Air Kolongan’ ke PN Manado.

“Kami akan terus membongkar kebenaran ini. Karena semua sudah jelas ini adalah Hutan lindung bukan milik pribadi. Kebenaran akan selalu terungkap sebab ini memang benar-benar hutan yang dirusak,” kuncinya.

Sebagai informasi, Persidangan atas pengrusakan ekosistem’Hutan Mata Air Kolongan’ ini akan memasuki sidang ke-15.

(Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *