Manado, Swarakawanua.id-Pihak PT Ciputra Internasional Tbk (Citraland) Manado dengan masyarakat eks Kampung Winangun yang dipimpin Sonny Woba Cs semakin panas soal lahan 34 hektar yang dikuasai pihak Citraland Manado saat ini.
Padahal sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 424✓PK/PDT/2019 tertanggal 09 Juni 2010 tanah seluas 34 hektar dimenangkan oleh masyarakat eks Kampung Winangun. Walau demikian, pihak Citraland Manado sampai saat ini masih menguasai lahan yang sudah didirikan perumahan mewah di tempat tersebut.
Itu karena pihak Citraland Manado bukan pihak yang berperkara bahkan pembelian lahan itu dilakukan sesuai mekanisme lelang negara dan bukan dibeli dari masyarakat serta pihak eks Bank Pinaesaan yang berperkara hukum dengan 144 kepala keluarga yang mendiami kawasan tersebut beberapa puluh tahun silam.
Oleh sebab itu, pihak Citraland Manado dalam hal ini melalui PT Ciputra Internasional mengklarifikasi pernyataan-pernyataan Sony Woba Cs di sejumlah media yang menegaskan akan menutup semua akses jalan masuk keluar di perumahan elit di Kota Manado tersebut.
Ini 5 point’ penjelasan pihak PT Ciputra Interrnasional dalam hal ini pihak Citraland Manado melalui kuasa hukum Mahamudin di dampingi Doan Tagah kepada sejumlah media yakni.
- PT. CIPUTRA INTERNASIONAL BUKAN PIHAK dalam Putusan Mahkamah
Agung RI No. : 424 PK/PDT/2009 TERTANGGAL 09 Juni 2010. - TIDAK ADA SATUPUN AMAR PUTUSAN yang menyebutkan Warga Masyarakat
ex kampung Winangun sebagai pemegang hak ex SHGB No. 70/Winangun dan
menyatakan PT. CIPUTRA INTERNASIONAL harus mengosongkan
tanah, dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. : 424 PK/PDT/2009
TERTANGGAL 09 Juni 2010. - Permohonan eksekusi yang diajukan Warga Masyarakat ex kampung Winangun terhadap
tanah milik PT. CIPUTRA INTERNASIONAL oleh Pengadilan Negeri Manado telah
dikeluarkan 2 (dua) Penetapan yaitu Penetapan Pengadilan Negeri Manado
Nomor 298/Pdt.G.2001/PN.Mdo tertanggal 14 Desember 2010 dan Penetapan
Pengadilan Negeri Manado Nomor : 298/Pdt.G/2001/PN.Mdo tanggal 15
Januari 2020, yang pada intinya berisi tentang penolakan permohonan eksekusi
yang diajukan oleh kuasa hukum Drs. FRETS KAREL TAMPI, SONY WOBA dkk.
(Warga Masyarakat ex Kampung Winangun) karena putusan tidak dapat
dieksekusi (Non Executable) dan tidak dapat ditindak lanjuti, - Dengan demikian, perbuatan Sdr. Sonny Woba dkk yang menyatakan dirinya
telah memenangkan perkara dan melakukan tindakan-tindakan tanpa hak
terhadap tanah dan bangunan ex SHGB No. 70/Winangun milik PT. CIPUTRA
INTERNASIONAL adalah Perbuatan Melanggar Hukum. - PT. CIPUTRA INTERNASIONAL adalah Pemegang SAH ex SHGB No.
70/Winangun berdasarkan Akta Jual Beli No. 56/JB/Malalayang/XII/2002
tertanggal 17 Desember 2002 antara PT. Ciputra Internasional dengan Tim
Likuidasi PT. Bank Pinaesaan (Cq. Kementerian Keuangan), sehingga berhak
untuk melakukan pembangunan perumahan dan menjualnya kepada pembeli
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah,
Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
(Danz*).



























