Manado, SwaraKawanua.IdTim Resmob Polresta Manado dipimpin Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudhantara mengamankan pelaku Kasus kekerasan bersama-sama yang terjadi di desa Tateli jaga II Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Minggu (31/07/2022) pukul 07.30 Wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, bahwa pelaku adalah dua orang lelaki berinisial ST (40) dan H (masih dalam pencarian).
Bermula saat Korban Ismail (24) pergi ke warung dengan tujuan untuk membeli es batu, disaat bersamaan pelaku dan temanya sedang berkumpul sambil menikmati miras.
Setelah membeli es batu, korban hendak pulang ke rumah, namun saat korban hendak pulang tiba-tiba salah satu pelaku memukul korban di bagian belakang kepala dan di ikuti pelaku lainnya.Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam dibagian wajah dan menderita sakit dibagian tulang belakang.
Tanpa menunggu lama, korban pun langsung mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan polisi. Dengan adanya laporan tersebut, tim resmob langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku yang berada di rumahnya di desa Tateli.
Kemudian tim langsung menuju lokasi tersebut dan mengamankan pelaku tanpa ada Perlawanan.Pelaku sudah diamankan dan digiring ke Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku sementara pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasie Humas Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.(RS)























