Biadab! Ayah Setubuhi Anak Sendiri Usia 13 Tahun di Mapanget

Manado, SwaraKawanua.Id- Tim Opsnal Polresta Manado dipimpin Kanit Opsnal Heraldy Yudhantara mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Selasa (2/8/2022) pukul 13.15 wita.

Pelaku adalah seorang pria berinisial MD (46) yang merupakan warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado, sedangkan korban perempuan berumur 13 tahun.

Bermula saat korban sedang tidur, tiba-tiba didatangi oleh pelaku yang merupakan ayah kandung dari korban dan langsung memeluk korban. Kemudian pelaku melucuti celana korban dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali disaat korban duduk di sekolah dasar.

Selanjutnya pelaku mengulangi perbuatan tersebut di bulan Januari 2022 dan kemarin 1 Agustus 2022.Pada saat pelaku melaksanakan aksinya, pelaku selalu mengancam korban dengan maksud akan membunuh Korban apabila korban melapor kepada ibu korban.

Atas kejadian tersebut ibu korban merasa sangat keberatan terhadap pelaku dan langsung mendatangi Polresta Manado untuk membuat laporan Polisi.

Berdasarkan laporan yang ada, tim opsnal Polresta Manado langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terduga pelaku yang berada di Kelurahan Mapanget.

Tanpa menunggu lama, tim langsung menuju tempat tersebut dan mengamankan pelaku. Pelaku telah diamankan dan digiring ke Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasie Humas Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.(RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *