Caption: Dua Pelaku Penganiayaan Diamankan. (*).
Manado, SwaraKawanua.Id-Tim Opsnal Polresta Manado mengamankan dua lelaki yang diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di parkiran Marina Plaza, Minggu (7/8/2022) pukul 06.00 Wita.
Pelaku penganiaya yakni lelaki berinisial NT (24) dan RIJ (20), keduanya warga Teling, berhasil diamankan.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K membenarkan hal tersebut ”Kejadiannya berawal pada saat korban Moh Arszy Dotulong (22), merupakan warga Kotamobagu Utara bersama teman-temannya selesai melaksanakan acara party di pub Atlantis,” ucapnya.
“Kemudian mereka hendak pulang dengan menaiki kendaraan yang ada diparkiran. Tiba-tiba datang pelaku bersama rekan-rekannya dan langsung membuka paksa kendaraan milik korban sambil menendang dada korban sebanyak 1 kali, menarik baju dan tangan korban kemudian langsung menganiaya korban sehingga mengenai bagian bibir sehingga mengakibatkan korban terluka” jelas Kapolresta Manado.
Mendapatkan adanya laporan tentang kejadian penganiayaan tersebut, team Opsnal merespon cepat dengan mendatangi tempat perkara dan mengamankan para pelaku.
“kedua pelaku telah diamankan dan digiring Ke Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K. (RS)

























